Bersama ini kami sampaikan Informasi Biaya Membuat Sertifikat Halal Untuk Semua Jenis Perdagangan, sebagai berikut:
Umat Islam perlu mengetahui informasi yang jelas terkait halal dan haram suatu produk, seperti makanan, minuman, kosmetika, obat, dan barang lainnya. Makanan yang suci dan bersih bebas dari barang haram, menyehatkan tubuh dan memungkinkan orang Islam meningkatkan ibadah dan menjalankannya dengan lebih sempurna. Untuk mendukung hal tersebut, sebagian besar pemilik usaha saat ini berupaya memasukkan sertifikasi halal dari BPJPH MUI untuk produk-produk mereka. Namun, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH MUI ini memerlukan biaya tertentu.
Mulai Maret 2022, BPJPH menerapkan logo label halal terbaru. Selain itu, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Dalam keputusan itu, penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria berikut.
Kriteria Sertifikasi Halal untuk UMK
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
- Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang tumbuh dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Telah selesai kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Agar lebih jelas, berikut rincian biaya sertifikasi halal oleh BPJPH MUI berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Tarif Layanan Sertifikasi Halal BPJPH MUI
Komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa
| Jenis Usaha | Biaya Permohonan Sertifikat Halal | Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal |
| Usaha Mikro dan Kecil | Rp300.000 | Rp200.000 |
| Usaha Menengah | Rp5.000.000 | Rp2.400.000 |
| Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri | Rp12.500.000 | Rp5.000.000 |
| Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000 | ||
Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH
| Jenis Produk | Biaya untuk Usaha Mikro & Kecil | Biaya untuk Usaha Menengah, Besar, dan/atau Luar Negeri |
| Produk dalam daftar positif /produk dengan proses/bahan sederhana | Rp350.000 | Rp3.000.000 |
| Pangan makanan, produk kimiawi, produk mikroba | Rp350.000 | Rp6.468.750 |
| Rasa dan Wangi | – | Rp7.652.500 |
| Produk Rekayasa Genetika | – | Rp5.412.500 |
| Obat, kosmetik, produk biologi | Rp350.000 | Rp5.900.000 |
| Vaksin | – | Rp21.125.000 |
| Gelatin | – | Rp7.912.000 |
| Barang gunaan dan kemasan | Rp350.000 | Rp3.937.000 |
| Jasa | Rp350.000 | Rp5.275.000 |
| Restoran/katering/kantin | Rp350.000 | Rp3.687.500 |
| Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan | Rp350.000 | Rp3.937.000 |
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Membuat Sertifikat Halal Untuk Semua Jenis Perdagangan, Semoga bermanfaat.
