Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Izin Tinggal Sementara (KITAS), Sebagai berikut:
Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu menengah hingga panjang, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. KITAS biasanya diberikan untuk keperluan bekerja, belajar, menikah dengan WNI, atau pensiun di Indonesia. Artikel ini akan membahas biaya izin tinggal sementara (KITAS) beserta jenis-jenis dan prosedur pengurusannya.
Apa Itu KITAS?
KITAS atau Limited Stay Permit Card merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan hingga maksimal 2 tahun, tergantung jenisnya. KITAS berbeda dari visa kunjungan (Visit Visa) karena memberikan hak tinggal yang lebih lama dan bisa diperpanjang.
Jenis-Jenis KITAS
-
KITAS Kerja (Work KITAS)
Untuk tenaga asing yang bekerja di perusahaan Indonesia. Biasanya disponsori oleh perusahaan. -
KITAS Keluarga (Spouse KITAS)
Diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI dan ingin tinggal bersama pasangan di Indonesia. -
KITAS Belajar (Student KITAS)
Diberikan kepada mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di universitas Indonesia. -
KITAS Pensiun (Retirement KITAS)
Untuk WNA berusia di atas 55 tahun yang ingin menetap di Indonesia setelah pensiun.
Biaya Pengurusan KITAS
Biaya pengurusan KITAS tergantung pada jenis izin tinggal, durasi, dan tujuan pengajuan. Berikut estimasi biaya resmi berdasarkan ketentuan Imigrasi Indonesia:
| Jenis KITAS | Durasi | Perkiraan Biaya (Resmi) |
|---|---|---|
| KITAS 6 Bulan | 6 Bulan | Rp1.500.000 – Rp2.000.000 |
| KITAS 1 Tahun | 12 Bulan | Rp2.000.000 – Rp3.000.000 |
| KITAS 2 Tahun | 24 Bulan | Rp3.000.000 – Rp5.000.000 |
| KITAS Pensiun | 1 Tahun | Rp2.500.000 – Rp4.000.000 |
| KITAS Keluarga | 1 Tahun | Rp2.000.000 – Rp3.500.000 |
Prosedur Pengurusan KITAS
-
Persiapan Dokumen
-
Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
-
Surat sponsor (dari perusahaan, sekolah, pasangan, atau lembaga)
-
Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan)
-
Foto berwarna dan dokumen pendukung lain
-
-
Pengajuan Online
-
Daftarkan melalui portal visa online Imigrasi (visa-online.imigrasi.go.id).
-
Unggah dokumen dan tunggu persetujuan pra-visa (VITAS).
-
-
Masuk ke Indonesia
-
Setelah mendapatkan VITAS, WNA bisa masuk ke Indonesia dan melakukan konversi ke KITAS di kantor Imigrasi.
-
-
Penerbitan KITAS
-
Setelah verifikasi, Imigrasi akan menerbitkan e-KITAS (format digital).
-
Biaya Perpanjangan KITAS
Perpanjangan KITAS bisa dilakukan minimal 1 bulan sebelum masa berlaku habis. Biayanya relatif sama dengan pengurusan awal, yaitu antara Rp1.500.000 – Rp3.000.000, tergantung jenis KITAS.
Tips Menghemat Biaya Pengurusan KITAS
-
Gunakan jalur resmi imigrasi tanpa jasa agen jika sudah memahami prosedur.
-
Pastikan dokumen lengkap agar tidak ada biaya tambahan karena kesalahan administrasi.
-
Jika melalui perusahaan sponsor, pastikan kontrak kerja mencakup biaya pengurusan KITAS.
Kesimpulan
Biaya izin tinggal sementara (KITAS) di Indonesia bervariasi tergantung jenis dan durasi izin. Secara umum, pengurusan resmi melalui imigrasi berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, sedangkan menggunakan jasa agen bisa mencapai Rp15 juta. Dengan menyiapkan dokumen dengan benar dan mengikuti prosedur resmi, Anda bisa menghemat biaya dan mempercepat proses pengurusan KITAS.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Izin Tinggal Sementara (KITAS), semoga bermanfaat.
