Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pendaftaran Hak Cipta, Sebagai berikut:
Hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum bagi karya intelektual seseorang, baik di bidang seni, sastra, musik, desain, hingga perangkat lunak. Dengan mendaftarkan hak cipta, pencipta atau pemegang hak mendapatkan perlindungan atas karya mereka dari penggunaan tanpa izin. Namun, banyak yang masih belum memahami biaya pendaftaran hak cipta serta prosedur resminya di Indonesia.
Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya, cara daftar, dan keuntungan memiliki hak cipta resmi dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Apa Itu Hak Cipta?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Namun, pendaftaran resmi ke Kemenkumham tetap diperlukan untuk memperoleh bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Jenis Karya yang Bisa Didaftarkan Hak Ciptanya
Berikut beberapa contoh karya yang bisa mendapatkan perlindungan hak cipta:
- Karya tulis – buku, artikel, naskah, jurnal.
- Karya musik dan lagu.
- Karya seni – lukisan, patung, fotografi, desain grafis.
- Karya arsitektur.
- Program komputer atau aplikasi.
- Karya sinematografi – film, animasi, video pendek.
- Karya pertunjukan – drama, tari, dan koreografi.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta (Tarif Resmi Kemenkumham)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016, biaya pendaftaran hak cipta berbeda tergantung jenis pemohon dan karya yang didaftarkan. Berikut kisaran tarifnya:
| Jenis Pemohon | Biaya Pendaftaran |
|---|---|
| Perseorangan (perorangan umum) | Rp200.000 |
| UMKM / pelaku usaha kecil | Rp100.000 |
| Perguruan tinggi / lembaga penelitian / pemerintah | Rp0 – Rp200.000 (tergantung jenis karya) |
| Perusahaan / badan hukum besar | Rp600.000 |
| Program komputer (software) | Rp300.000 – Rp600.000 |
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Secara Online
Pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan secara digital melalui situs resmi: https://e-hakcipta.dgip.go.id/
Berikut langkah-langkahnya:
- Buat akun DJKI di situs e-hakcipta.dgip.go.id.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data pencipta dan pemegang hak cipta.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- KTP atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Surat pernyataan kepemilikan karya.
- File karya yang akan didaftarkan (PDF, JPG, atau ZIP).
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai kategori.
- Proses verifikasi DJKI akan memakan waktu 5–14 hari kerja.
- Unduh sertifikat hak cipta digital setelah disetujui.
Estimasi Waktu dan Biaya Total
Jika semua dokumen lengkap, total waktu pendaftaran hak cipta sekitar 1–2 minggu kerja, dengan estimasi biaya:
- Rp100.000 – Rp200.000 untuk perorangan atau UMKM.
- Rp300.000 – Rp600.000 untuk karya digital atau perusahaan.
Keuntungan Mendaftarkan Hak Cipta
- Perlindungan hukum penuh terhadap penggunaan tanpa izin.
- Hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan memonetisasi karya.
- Meningkatkan nilai komersial karya (terutama di bidang seni dan teknologi).
- Dapat dijadikan aset bisnis atau jaminan investasi.
- Mendukung branding profesional bagi kreator atau perusahaan.
Tips Menghemat Biaya Pendaftaran
- Gunakan kategori UMKM jika memenuhi kriteria (memiliki NIB dan omzet di bawah batas tertentu).
- Lakukan pendaftaran kolektif untuk beberapa karya dalam satu akun (misalnya kumpulan lagu atau desain).
- Simpan bukti digital karya Anda untuk memperkuat hak kepemilikan.
Kesimpulan
Biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia tergolong terjangkau, mulai dari Rp100.000 hingga Rp600.000 tergantung jenis karya dan pemohonnya. Dengan proses yang cepat dan bisa dilakukan secara online, kini siapa pun dapat dengan mudah melindungi hasil karya mereka secara hukum.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pendaftaran Hak Cipta, semoga bermanfaat.
