Biaya Pembuatan SK Domisili

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pembuatan SK Domisili, Sebagai Berikut:

Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) adalah dokumen resmi yang menyatakan tempat tinggal seseorang atau alamat sebuah badan usaha di wilayah tertentu. Dokumen ini sering menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, NPWP, izin usaha, atau pendaftaran sekolah. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai biaya pembuatan SK Domisili, syarat, dan cara mengurusnya.

Apa Itu SK Domisili?

SK Domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat (kelurahan atau kecamatan) untuk membuktikan bahwa seseorang atau badan usaha benar-benar tinggal atau beroperasi di alamat tertentu.

Ada dua jenis SK Domisili:

  1. SK Domisili Pribadi — untuk individu atau keluarga.

  2. SK Domisili Usaha — untuk badan usaha, UMKM, atau perusahaan.

 Biaya Pembuatan SK Domisili

Secara umum, biaya pembuatan SK Domisili adalah gratis, terutama jika diurus langsung melalui kantor kelurahan dan kecamatan. Namun, dalam praktiknya, bisa ada biaya administrasi ringan tergantung kebijakan daerah atau kebutuhan tambahan seperti legalisasi.

Berikut rincian perkiraan biayanya:

Jenis SK Domisili Tempat Pengurusan Estimasi Biaya Keterangan
SK Domisili Pribadi (Perorangan) Kantor Kelurahan/Kecamatan Gratis – Rp10.000 Biasanya tanpa biaya, tapi bisa ada kontribusi administrasi ringan.
SK Domisili Usaha (UMKM/Perusahaan) Kelurahan dan Dinas PTSP Rp0 – Rp50.000 Bisa gratis, tergantung kebutuhan legalisasi dan cap lembaga.
SK Domisili Online (melalui OSS atau layanan daerah) Website resmi pemerintah Gratis Perlu upload dokumen pendukung.
Jasa Pengurusan SK Domisili oleh pihak ketiga Agen/Notaris Rp100.000 – Rp300.000 Cocok jika ingin proses cepat tanpa repot urus dokumen sendiri.

Syarat Pembuatan SK Domisili

Untuk mempercepat proses, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

A. Untuk Perorangan:

  • Fotokopi KTP dan KK.

  • Surat pengantar dari RT dan RW.

  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat tinggal (jika menyewa).

  • Pas foto ukuran 3×4 (tergantung kebijakan daerah).

B. Untuk Badan Usaha:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.

  • Akta pendirian perusahaan (jika ada).

  • Surat pernyataan izin penggunaan alamat.

  • Bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak sewa.

  • NPWP perusahaan (jika sudah ada).

Prosedur Pembuatan SK Domisili

  1. Minta Surat Pengantar dari RT dan RW.
    Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar sebagai bukti bahwa Anda benar berdomisili di wilayah tersebut.

  2. Datang ke Kantor Kelurahan.
    Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan memverifikasi data dan membuat SK Domisili.

  3. Lanjutkan ke Kantor Kecamatan (jika diperlukan).
    Beberapa daerah mewajibkan cap dan tanda tangan tambahan dari kecamatan agar surat sah secara hukum.

  4. Ambil SK Domisili Anda.
    Proses biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung tingkat kesibukan kantor pelayanan.

Cara Membuat SK Domisili Secara Online

Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan pembuatan SK Domisili online melalui:

  • Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP

  • Sistem OSS (Online Single Submission) untuk usaha

Tips Saat Mengurus SK Domisili

  • Pastikan alamat yang tercantum sesuai dengan bukti tempat tinggal atau usaha.

  • Gunakan dokumen asli untuk verifikasi agar tidak ditolak.

  • Hindari jasa pengurusan tidak resmi yang meminta biaya tinggi.

  • Simpan salinan digital SK Domisili untuk keperluan administrasi lainnya.

Kesimpulan

Biaya pembuatan SK Domisili umumnya gratis, terutama jika diurus langsung melalui kelurahan atau kecamatan. Namun, biaya tambahan dapat muncul untuk legalisasi, pengurusan cepat, atau melalui jasa pihak ketiga. SK Domisili sangat penting untuk berbagai urusan administratif, baik pribadi maupun bisnis, sehingga sebaiknya dibuat dengan benar dan sesuai prosedur resmi.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan SK Domisili, Semoga bermanfaat.