Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pendaftaran Hak Cipta, Sebagai Berikut:
Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum bagi pencipta karya di bidang seni, sastra, musik, teknologi, hingga karya digital. Dengan mendaftarkan hak cipta, Anda mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas karya yang dibuat serta perlindungan terhadap pelanggaran atau klaim pihak lain. Namun, sebelum mengajukan, penting untuk mengetahui biaya pendaftaran hak cipta dan proses lengkapnya.
Apa Itu Hak Cipta?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis bagi pencipta setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Namun, untuk memperkuat bukti hukum jika terjadi penembakan, disarankan agar karya tersebut didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Biaya Pendaftaran Hak Cipta Terbaru
Berikut rincian biaya resmi pendaftaran hak cipta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kemenkumham:
| Jenis Pemohon | Biaya Pendaftaran per Karya | Keterangan |
|---|---|---|
| Perorangan (umum) | Rp200.000 | Untuk pendaftaran karya individu. |
| UMKM / Pelajar / Mahasiswa | Rp100.000 | Tarif khusus untuk usaha kecil dan pelajar. |
| Badan Hukum / Perusahaan | Rp300.000 | Untuk lembaga, perusahaan, atau instansi resmi. |
| Lembaga Pemerintah / Pendidikan | Rp0 – Rp300.000 | Tergantung pada jenis karya dan kebijakan DJKI. |
Rata-rata biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia berkisar antara Rp100.000 – Rp300.000 per karya.
Jenis Karya yang Dapat Didaftarkan
Beberapa jenis karya yang dapat dilindungi hak cipta meliputi:
- Karya tulis – buku, artikel, novel, puisi, skripsi, tesis.
- Karya musik dan lagu – baik lirik maupun aransemen.
- Karya seni rupa – lukisan, fotografi, patung, dan desain grafis.
- Karya film dan audio visual.
- Program komputer dan aplikasi digital.
- Drama, tari, dan koreografi.
- Arsitektur dan desain interior.
Keuntungan Mendaftarkan Hak Cipta
- Perlindungan hukum resmi terhadap pelanggaran atau penjiplakan.
- Hak ekonomi – Anda bisa memperoleh royalti dari penggunaan karya.
- Hak moral – nama Anda akan tercantum sebagai pencipta.
- Dapat dijadikan aset kekayaan intelektual (intangible aset) untuk bisnis.
- Meningkatkan kredibilitas profesional atau merek.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan hak cipta secara online melalui e-Hakcipta DJKI:
-
Akses situs resmi: https://e-hakcipta.dgip.go.id.
-
Buat akun pengguna dengan identitas sesuai KTP atau data perusahaan.
-
Isi formulir pendaftaran, meliputi:
-
Judul karya, jenis karya, dan deskripsi singkat.
-
Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
-
-
Unggah dokumen pendukung:
-
Salinan karya (PDF, JPG, atau format digital lain).
-
KTP atau akta pendirian badan hukum.
-
Surat kepemilikan karya.
-
-
Bayar biaya pendaftaran melalui virtual account resmi DJKI.
-
Verifikasi dan pemeriksaan dokumen.
-
Terbit sertifikat elektronik hak cipta (e-sertifikat) dalam waktu ±1–3 minggu.
Lama Proses Pendaftaran
Biasanya, pendaftaran hak cipta memerlukan waktu 10–20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan sistem antrean. Setelah disetujui, sertifikat hak cipta akan dikirim dalam bentuk digital (PDF) yang sah secara hukum.
Tips Agar Pendaftaran Hak Cipta Disetujui Cepat
- Gunakan deskripsi karya yang jelas dan lengkap.
- Pastikan nama pencipta dan pemegang hak cipta sama (jika berbeda, lampirkan surat perjanjian).
- Gunakan file karya dengan format umum seperti PDF, JPG, MP3, atau MP4.
- Hindari pendaftaran karya yang mengandung unsur pelanggaran hak cipta orang lain.
Kesimpulan
Biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per karya, tergantung jenis pemohon. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs e-Hakcipta DJKI dan biasanya selesai dalam waktu kurang dari satu bulan. Dengan mendaftarkan karya, Anda melindungi hak moral dan ekonomi atas hasil kreativitas Anda, sekaligus memperkuat posisi hukum jika terjadi pelanggaran di masa depan.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pendaftaran Hak Cipta, Semoga bermanfaat.
