Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Akta Kelahiran, sebagai berikut :
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting karena menjadi bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, BPJS, paspor, hingga urusan perbankan. Lalu, berapa sebenarnya biaya akta kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Pembuatan Akta Kelahiran Berbayar?
Pada dasarnya, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya (gratis). Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menetapkan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan biaya administrasi alias Rp0, baik untuk bayi baru lahir maupun pembuatan akta kelahiran orang dewasa.
Namun, dalam praktiknya, bisa saja timbul biaya tidak langsung, misalnya:
- Fotokopi dan legalisir dokumen
- Transportasi ke kantor Disdukcapil
- Biaya materai jika diperlukan
- Jasa pengurusan (jika menggunakan pihak ketiga)
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
Syarat pembuatan akta kelahiran dapat sedikit berbeda di setiap daerah, namun umumnya meliputi:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau puskesmas
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- KTP elektronik ayah dan ibu
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Formulir permohonan akta kelahiran dari Disdukcapil
- Untuk pengurusan akta kelahiran orang dewasa, biasanya dibutuhkan dokumen tambahan seperti ijazah atau surat pernyataan kebenaran data.
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Berikut alur umum pengurusan akta kelahiran:
- Lengkapi seluruh persyaratan dokumen.
- Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau gunakan layanan online jika tersedia.
- Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke petugas.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Akta kelahiran dicetak atau dikirim secara digital.
Proses penerbitan akta kelahiran biasanya memakan waktu 1–7 hari kerja, tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing daerah.
Biaya Akta Kelahiran Terlambat
Jika pembuatan akta kelahiran dilakukan melewati batas waktu 60 hari sejak kelahiran, tetap tidak dikenakan denda. Saat ini, ketentuan denda keterlambatan telah dihapus, sehingga masyarakat tetap bisa mengurus akta kelahiran kapan saja tanpa biaya tambahan.
Akta Kelahiran Online, Apakah Tetap Gratis?
Ya, layanan pembuatan akta kelahiran online melalui website atau aplikasi Disdukcapil daerah tetap gratis. Bahkan, beberapa daerah menyediakan akta kelahiran dalam bentuk dokumen digital (PDF) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan versi cetak.
Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran Sejak Dini
Mengurus akta kelahiran sejak dini memberikan banyak manfaat, di antaranya:
- Mempermudah pengurusan administrasi pendidikan
- Syarat pembuatan KTP dan kartu identitas anak
- Pengurusan jaminan kesehatan dan bantuan sosial
- Perlindungan hukum atas status kewarganegaraan
Kesimpulan
Biaya akta kelahiran pada dasarnya gratis alias Rp0 di kantor Disdukcapil. Jika ada pengeluaran, biasanya berasal dari biaya pendukung di luar administrasi resmi. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat mengurus sendiri tanpa calo agar tidak terbebani biaya tambahan.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Akta Kelahiran, semoga bermanfaat.
