Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan KITAS, sebagai berikut :
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan ini penting agar tetap legal tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
Apa Itu KITAS?
- Bekerja (tenaga kerja asing)
- Investasi
- Pendidikan
- Penyatuan keluarga
Biaya Resmi Perpanjangan KITAS
Tarif Resmi (PNBP Imigrasi)
- KITAS 6 bulan: sekitar Rp2.000.000
- KITAS 1 tahun: sekitar Rp3.000.000
- KITAS 2 tahun: sekitar Rp5.000.000
- KITAS 5 tahun: sekitar Rp7.000.000
Biaya Tambahan Perpanjangan KITAS
Re-Entry Permit (MERP)
Izin keluar masuk Indonesia selama KITAS berlaku:
- 6 bulan: Rp750.000
- 1 tahun: Rp1.500.000
- 2 tahun: Rp2.000.000
Biaya Administrasi Tambahan
- Foto & biometrik
- Materai dan dokumen
- Transportasi ke kantor imigrasi
Estimasi: Rp100.000 – Rp500.000
Biaya Jasa Agen (Opsional)
Jika menggunakan jasa pengurusan:
- Sekitar Rp2.000.000 – Rp7.000.000 tergantung layanan
Biasanya lebih mahal jika:
- Proses ekspres
- KITAS kerja atau investor
- Dokumen kompleks
Total Estimasi Biaya Perpanjangan KITAS
- Tanpa agen:
Rp2.000.000 – Rp7.000.000 - Dengan agen:
Rp4.000.000 – Rp10.000.000+
Syarat Perpanjangan KITAS
- Paspor masih berlaku
- KITAS lama
- Surat sponsor (perusahaan/pasangan)
- Surat domisili
- Dokumen pendukung (kontrak kerja, dll)
Proses Perpanjangan KITAS
- Pengajuan permohonan
- Verifikasi dokumen
- Wawancara dan biometrik
- Pembayaran biaya
- Persetujuan dan penerbitan KITAS baru
Tips Hemat Biaya Perpanjangan KITAS
- Urus sendiri tanpa agen
- Siapkan dokumen lengkap sejak awal
- Hindari keterlambatan (bisa kena denda)
- Pilih masa berlaku lebih panjang agar tidak sering perpanjang
Biaya perpanjangan KITAS di Indonesia cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta, tergantung jenis KITAS, masa berlaku, dan apakah menggunakan jasa agen.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan KITAS, semoga bermanfaat.
