Biaya Perpanjangan KITAS

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan KITAS, sebagai berikut :

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan ini penting agar tetap legal tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Apa Itu KITAS?

  • Bekerja (tenaga kerja asing)
  • Investasi
  • Pendidikan
  • Penyatuan keluarga

Biaya Resmi Perpanjangan KITAS

Tarif Resmi (PNBP Imigrasi)

  • KITAS 6 bulan: sekitar Rp2.000.000
  • KITAS 1 tahun: sekitar Rp3.000.000
  • KITAS 2 tahun: sekitar Rp5.000.000
  • KITAS 5 tahun: sekitar Rp7.000.000

Biaya Tambahan Perpanjangan KITAS

Re-Entry Permit (MERP)

Izin keluar masuk Indonesia selama KITAS berlaku:

  • 6 bulan: Rp750.000
  • 1 tahun: Rp1.500.000
  • 2 tahun: Rp2.000.000

Biaya Administrasi Tambahan

  • Foto & biometrik
  • Materai dan dokumen
  • Transportasi ke kantor imigrasi

Estimasi: Rp100.000 – Rp500.000

Biaya Jasa Agen (Opsional)

Jika menggunakan jasa pengurusan:

  • Sekitar Rp2.000.000 – Rp7.000.000 tergantung layanan

Biasanya lebih mahal jika:

  • Proses ekspres
  • KITAS kerja atau investor
  • Dokumen kompleks

Total Estimasi Biaya Perpanjangan KITAS

  • Tanpa agen:
    Rp2.000.000 – Rp7.000.000
  • Dengan agen:
    Rp4.000.000 – Rp10.000.000+

Syarat Perpanjangan KITAS

  • Paspor masih berlaku
  • KITAS lama
  • Surat sponsor (perusahaan/pasangan)
  • Surat domisili
  • Dokumen pendukung (kontrak kerja, dll)

Proses Perpanjangan KITAS

  1. Pengajuan permohonan
  2. Verifikasi dokumen
  3. Wawancara dan biometrik
  4. Pembayaran biaya
  5. Persetujuan dan penerbitan KITAS baru

Tips Hemat Biaya Perpanjangan KITAS

  • Urus sendiri tanpa agen
  • Siapkan dokumen lengkap sejak awal
  • Hindari keterlambatan (bisa kena denda)
  • Pilih masa berlaku lebih panjang agar tidak sering perpanjang

Biaya perpanjangan KITAS di Indonesia cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta, tergantung jenis KITAS, masa berlaku, dan apakah menggunakan jasa agen.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan KITAS, semoga bermanfaat.