Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Apostille Dokumen, sebagai berikut :
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen agar dapat digunakan secara sah di luar negeri, khususnya di negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille (Hague Convention). Layanan ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu dokumen publik telah sah dan diakui keasliannya untuk digunakan di luar negeri.
Dokumen yang biasanya diajukan apostille:
- Akta kelahiran / pernikahan
- Ijazah dan transkrip
- Surat kuasa
- Dokumen notaris
- Dokumen hukum lainnya
Biaya Resmi Apostille Dokumen
Biaya apostille di Indonesia termasuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Tarif Resmi Pemerintah
- Rp150.000 per dokumen
Biaya ini berlaku untuk satu dokumen (bukan per permohonan), jadi jika kamu mengajukan beberapa dokumen, biayanya akan dikalikan jumlah dokumen.
Variasi Biaya Berdasarkan Jenis Dokumen
Dalam praktiknya, biaya bisa sedikit bervariasi tergantung jenis dokumen:
- Dokumen pribadi: Rp100.000 – Rp150.000
- Dokumen komersial: Rp150.000
- Dokumen hukum: hingga Rp200.000
Namun secara umum, tarif standar yang sering digunakan adalah Rp150.000 per dokumen.
Biaya Tambahan Apostille
Selain biaya utama, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul:
Terjemahan Tersumpah
Jika dokumen harus diterjemahkan:
- Rp300.000 – Rp1.000.000 per dokumen
Legalisasi Awal
Beberapa dokumen perlu legalisir dari instansi asal:
- Sekitar Rp0 – Rp50.000
Biaya Jasa Agen (Opsional)
Jika menggunakan jasa pengurusan:
- Sekitar Rp300.000 – Rp1.000.000+ per dokumen (tergantung layanan)
Biaya Apostille
Berikut gambaran total biaya:
Tanpa Agen (Urus Sendiri)
- Rp150.000 – Rp200.000 per dokumen
Dengan Agen
- Rp500.000 – Rp1.500.000+ per dokumen
Cara Mengurus Apostille
- Daftar di website AHU (apostille.ahu.go.id)
- Isi data dan upload dokumen
- Tunggu verifikasi (±3–5 hari kerja)
- Lakukan pembayaran
- Unduh atau ambil sertifikat apostille
Tips Hemat Biaya Apostille
- Urus sendiri tanpa agen
- Ajukan beberapa dokumen sekaligus
- Pastikan dokumen sudah lengkap dan benar
- Gunakan penerjemah tersumpah yang terpercaya
Biaya apostille dokumen di Indonesia tergolong terjangkau, yaitu sekitar Rp150.000 per dokumen untuk layanan resmi pemerintah. Namun total biaya bisa meningkat jika ada tambahan seperti terjemahan atau jasa agen.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Apostille Dokumen, semoga bermanfaat.
