Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Berapa Biaya Pembuatan Paspor di Tahun 2025, Sebagai berikut:
Paspor adalah dokumen wajib bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Menjelang tahun 2025, banyak yang bertanya tentang biaya pembuatan paspor terbaru, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor). Berikut adalah informasi lengkap terkait biaya pembuatan paspor di tahun 2025.
Jenis-Jenis Paspor di Indonesia
Sebelum membahas biayanya, penting untuk mengetahui jenis-jenis paspor yang tersedia:
- Paspor Biasa (48 Halaman)
Paspor standar untuk perjalanan umum. - E-Paspor (Elektronik)
Dilengkapi dengan chip berisi data biometrik pemilik untuk keamanan lebih tinggi.
Biaya Pembuatan Paspor di Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku hingga 2025, berikut adalah estimasi biaya pembuatan paspor:
- Paspor Biasa 48 Halaman
- Biaya: Rp350.000
- Proses: 3-5 hari kerja.
- E-Paspor 48 Halaman
- Biaya: Rp650.000
- Proses: 5-7 hari kerja.
- Paspor Anak di Bawah Umur 17 Tahun
- Biaya: Sama dengan paspor dewasa.
- Biaya Tambahan untuk Layanan Cepat (Opsional)
- Tambahan Rp1.000.000 untuk layanan percepatan 1 hari kerja.
Cara Membuat Paspor di Tahun 2025
- Persiapkan Dokumen
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau ijazah.
- Buku nikah (jika ada).
- Daftar Online Melalui Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
- Pilih lokasi Kantor Imigrasi, jadwal kedatangan, dan unggah dokumen.
- Datang ke Kantor Imigrasi
- Lakukan verifikasi dokumen, wawancara, dan foto biometrik sesuai jadwal.
- Bayar Biaya Paspor
- Pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya.
- Pengambilan Paspor
- Paspor dapat diambil di Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang diberikan.
Tips Hemat Membuat Paspor
- Gunakan layanan paspor biasa jika tidak membutuhkan e-paspor.
- Daftar secara online untuk menghindari antrean panjang.
- Hindari calo dan gunakan jalur resmi agar lebih hemat dan aman.
Kesimpulan
Pembuatan paspor di tahun 2025 relatif mudah dengan sistem online yang semakin praktis. Biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000, sedangkan e-paspor Rp650.000. Persiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Berapa Biaya Pembuatan Paspor di Tahun 2025, semoga bermanfaat.