Biaya Administrasi Over Kredit Mobil Per 21 April 2021

Berikut ini Biaya.info menyampaikan informasi tentang Biaya Administrasi Over Kredit Mobil Per 21 April 2021 sebagai berikut:

Memiliki mobil pribadi menjadi impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pasalnya, mobil merupakan moda transportasi yang dinilai sangat nyaman jika dibandingkan sepeda motor atau angkutan umum misalnya. Karena kenyamanannya ini, mobil pun cocok digunakan untuk transportasi sehari-hari maupun perjalanan jarak jauh.

Saat ini, sudah banyak merek mobil yang bertebaran di Tanah Air dengan berbagai model. Brand-brand yang cukup familiar sebut saja Toyota, Daihatsu, Audi, Nissan, Suzuki, Honda, hingga Isuzu. Pabrikan-pabrikan tersebut rutin merilis model terbaru untuk memenuhi hasrat konsumen di Indonesia mengenai kendaraan yang nyaman dan aman.

Sayangnya, meski sudah muncul mobil murah atau kerap disebut LCGC, tetapi bagi kebanyakan masyarakat, harga mobil saat ini masih cukup mahal. Karena itu, salah satu cara yang bisa dipilih untuk mendapatkan mobil idaman adalah melalui over kredit. Berikut beberapa keuntungan jika konsumen membeli mobil dengan cara over kredit.

Keuntungan Over Kredit Mobil

  • Mobil yang di-over kredit kebanyakan mobil baru. Jadi, konsumen tidak perlu mengkhawatirkan mengenai performa mesin dan kondisi produk yang diberikan.
  • Konsumen bisa mendapatkan harga yang lebih murah, meski hal tersebut juga sangat tergantung pada negosiasi dengan pihak penjual.
  • Usia mobil yang ditawarkan cenderung masih sangat muda sehingga otomatis garansi mobil masih berlaku. Hal ini membuat masalah suku cadang dan lain sebagainya tidak perlu dikhawatirkan lagi.
  • Karena usia mobil masih baru, maka premi asuransi juga masih murah. Berbeda misalnya jika konsumen membeli mobil yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
  • Membeli secara over kredit juga membuat tenor otomatis menjadi lebih pendek. Misalnya, pemilik mobil pertama tenor selama 48 bulan dan sudah berjalan 12 bulan. Jadi, konsumen tinggal melanjutkan kredit saja, yaitu selama 36 bulan.

Namun, sebelum melakukan over kredit mobil, ada beberapa hal yang sebaiknya patut diperhatikan, di antaranya:

  • Meskipun barang baru, sebaiknya konsumen juga memeriksa kondisi mobil yang mau dibeli. Pastikan pula kelengkapan surat-suratnya.
  • Sebelum deal, pastikan pihak multi-finance tahu mengenai proses over kredit ini.
  • Anda harus menyiapkan dana lebih untuk biaya mengurus balik nama atau mutasi (bila mobil dari luar daerah). Itu belum termasuk biaya administrasi kredit yang sering dibebankan perusahaan leasing kepada nasabah baru.

Biaya Over Kredit Mobil

Lalu, berapa biaya administrasi yang wajib dibayarkan ketika melakukan over kredit mobil? Biaya over kredit mobil sangat bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing leasing yang menangani proses ini. Kisaran adalah Rp800.000 hingga Rp3.000.000. Di BFI Finance, untuk layanan BFI Multiguna Mobil, biaya administrasi untuk over kredit mobil antara lain minimal Rp800.000 (untuk NTF Murni hingga Rp75 juta), Rp1.050.000 (untuk NTF Murni dari Rp75 juta hingga Rp150 juta), atau Rp1.300.000 (untuk NTF Murni di atas Rp150 juta). Biaya ini relatif tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru, tidak menjadi urusan pihak leasing. Menurut keterangan Mandiri Tunas Finance, beban dari pembeli secara umum adalah uang pengganti penjual, ditambah dengan sisa angsuran, denda keterlambatan (jika ada), biaya take over, dan biaya asuransi.