Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Cara, Syarat, dan Simulasi Perhitungan!, Sebagai berikut:
Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu pengeluaran yang harus kamu perhitungkan saat ingin membeli tanah. Balik nama sertifikat tanah adalah mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Langkah ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya sengketa tanah.Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, kamu sebagai pemilik sah tanah tersebut memiliki kekuatan hukum. Maka dengan itu, hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi. Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan berapa biayanya? Simak panduan selengkapnya di bawah ini.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada biaya yang harus kamu keluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Berikut daftar apa-apa saja biaya yang harus dikeluarkan.
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya pertama yang dikeluarkan adalah biaya untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Setiap kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menetapkan biaya yang tentunya berbeda-beda. Umumnya, biaya tersebut berkisar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksinya tentu semakin besar nilai dari biaya penerbitan AJB.
2. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah dilakukan agar untuk memastikan bahwa status sah tanah dan bebas sengketa. Adapun biayanya hanya sekitar Rp50.000.
3. Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besaran biayanya adalah sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
4. Biaya Balik Nama
Melansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Adapun untuk rumusnya adalah [nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²)/1000 + biaya pendaftaran].
Simulasi Perhitungan
Agar kamu dapat menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu hanya perlu menjumlahkan berbagai jenis biaya yang telah disebutkan. Dalam komponen biaya ini, terdapat beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang akan berubah. Salah satu besaran biaya yang sudah pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu sebesar Rp50.000. Agar dapat mengetahui lebih jelas, berikut ini simulasi perhitungannya:
Contohnya, Mutia membeli lahan tanah seluas 200 m² dengan luas bangunan 200 m². Harga tanahnya per meter adalah Rp1.000.000 dan nilai bangunan per meter adalah Rp800.000. Maka, nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunannya sebesar Rp280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan, yaitu:
1. Biaya AJB
Apabila telah mencapai kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB sebesar 1% x Rp280.000.000 = Rp2.800.000.
2. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB biasanya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya adalah:
- Harga Tanah: 300 m² x Rp1.000.000 = Rp200.000.000
- Harga Bangunan: 100 m² x Rp800.000 = Rp80.000.000.
- Jumlah pembelian rumah: Rp280.000.000.
- Nilai tidak kena pajak: Rp80.000.000.
- Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp200.000.000 = Rp10.000.000.
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah, akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp50.000.
4. Biaya Balik Nama
Untuk biaya satu ini, rumusnya adalah [nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²) / 1000 + biaya pendaftaran]. Maka perhitungannya adalah:Rp280.000.000 : 1.000 = Rp280.000 + Rp50.000 = Rp330.000.Total biaya balik nama sertifikat rumah yang wajib untuk kamu bayarkan adalah Rp2.800.000 + Rp10.000.000 + Rp50.000 + Rp330.000 = Rp13.180.000.Itulah hasil biaya balik nama sertifikat tanah yang harus kamu siapkan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara untuk balik nama sertifikat tanah cukup mudah. Kamu hanya perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Lalu, kamu dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, jika petugas telah selesai, kamu dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Proses untuk balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Lalu, apa saja syaratnya?
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini adalah beberapa persyaratannya:
- Mengisi formulir permohonan serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila telah dikuasakan.
- Fotokopi identitas dari pemohon seperti KTP, KK, dan Kuasa apabila telah dikuasakan. Yang pastinya sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari badan hukum yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, untuk badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Surat Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Fotokopi KTP dan pihak penjual – pembeli dan atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya tercantum tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diberikan atau diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun berjalan yang nantinya akan dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB berupa (BPHTB/bea perolehan atas hak tanah dan bangunan) serta bukti uang bayar pemasukan (ketika masa pendaftaran hak).
Rincian biaya di atas hanya berupa estimasi dan dapat berbeda untuk setiap daerah. Namun yang penting, selalu ingat untuk siapkan dana tidak terduga ketika kamu ini membeli properti ya!
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Cara, Syarat, dan Simulasi Perhitungan!, semoga bermanfaat