Biaya Cerai di Pengadilan Agama

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Cerai di Pengadilan Agama , sebagai berikut:

Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang sekali seumur hidup. Akan tetapi, beberapa kondisi tertentu membuat pernikahan tidak bisa berlangsung dengan harmonis, yang akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian. Permohonan cerai sendiri bisa dilakukan di Pengadilan Agama, tetapi akan memerlukan proses yang panjang, syarat yang ketat, hingga sejumlah biaya.

Perceraian akan memakan proses yang cukup panjang karena membahas seputar harta gono-gini. dan jika kedua pasangan sudah memiliki anak maka harus menentukan hak asuh anak mereka.

Syarat Umum Permohonan Cerai

  • Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp10.000. Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyerahkan surat gugatan cerai.
  • Surat keterangan dari kelurahan.
  • Membayar biaya panjar perkara.

Syarat Khusus Permohonan Cerai

  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
  • Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
  • Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp10.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  • Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidental.

Biaya Cerai di Kabupaten Malang

Uraian Radius
I II III Daerah Sulit
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
Panggilan/Pemberitahuan Penggugat/Pemohon 3x Rp330.000 Rp390.000 Rp480.000 Rp630.000
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
Panggilan/Pemberitahuan Tergugat/Termohon 4x Rp440.000 Rp520.000 Rp640.000 Rp840.000
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x (lanjutan) Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
ATK Perkara/Proses Rp75.000 Rp75.000 Rp75.000 Rp75.000
Materai Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
Total Rp935.000 Rp1.075.000 Rp1.285.000 Rp1.635.000

*Apabila para pihak ada yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

*Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bogor

Komponen Biaya Cerai Talak Cerai Gugat
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Biaya Proses Rp50.000 Rp50.000
Panggilan Penggugat 3 x Rp125.000 2 x Rp125.000
Panggilan Tergugat 4 x Rp125.000 3 x Rp125.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000
Biaya Materai Rp10.000 Rp10.000
PNPB Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp20.000 Rp20.000
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp100.000 Rp250.000
Jumlah Rp1.130.000 Rp1.015.000

Demikian kami sampaikan informasi Tentang Biaya Cerai di Pengadilan Agama, semoga bermanfaat.