Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Cerai di Pengadilan Agama , sebagai berikut:
Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang sekali seumur hidup. Akan tetapi, beberapa kondisi tertentu membuat pernikahan tidak bisa berlangsung dengan harmonis, yang akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian. Permohonan cerai sendiri bisa dilakukan di Pengadilan Agama, tetapi akan memerlukan proses yang panjang, syarat yang ketat, hingga sejumlah biaya.
Perceraian akan memakan proses yang cukup panjang karena membahas seputar harta gono-gini. dan jika kedua pasangan sudah memiliki anak maka harus menentukan hak asuh anak mereka.
Syarat Umum Permohonan Cerai
- Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp10.000. Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyerahkan surat gugatan cerai.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Membayar biaya panjar perkara.
Syarat Khusus Permohonan Cerai
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
- Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
- Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp10.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
- Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidental.
Biaya Cerai di Kabupaten Malang
Uraian | Radius | |||
I | II | III | Daerah Sulit | |
Biaya Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 | Rp30.000 | Rp30.000 |
Biaya Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
Panggilan/Pemberitahuan Penggugat/Pemohon 3x | Rp330.000 | Rp390.000 | Rp480.000 | Rp630.000 |
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x | Rp20.000 | Rp20.000 | Rp20.000 | Rp20.000 |
Panggilan/Pemberitahuan Tergugat/Termohon 4x | Rp440.000 | Rp520.000 | Rp640.000 | Rp840.000 |
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x (lanjutan) | Rp20.000 | Rp20.000 | Rp20.000 | Rp20.000 |
ATK Perkara/Proses | Rp75.000 | Rp75.000 | Rp75.000 | Rp75.000 |
Materai | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
Total | Rp935.000 | Rp1.075.000 | Rp1.285.000 | Rp1.635.000 |
*Apabila para pihak ada yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
*Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.
Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bogor
Komponen Biaya | Cerai Talak | Cerai Gugat |
Biaya Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 |
Biaya Proses | Rp50.000 | Rp50.000 |
Panggilan Penggugat | 3 x Rp125.000 | 2 x Rp125.000 |
Panggilan Tergugat | 4 x Rp125.000 | 3 x Rp125.000 |
Biaya Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 |
Biaya Materai | Rp10.000 | Rp10.000 |
PNPB Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat | Rp20.000 | Rp20.000 |
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat | Rp100.000 | Rp250.000 |
Jumlah | Rp1.130.000 | Rp1.015.000 |
Demikian kami sampaikan informasi Tentang Biaya Cerai di Pengadilan Agama, semoga bermanfaat.