
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya dan Syarat Pendaftaran Merek Dagang, sebagai berikut:
Untuk memiliki merk dagang tersendiri dan agar tidak ditiru, maka setiap pelaku usaha dan UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan produknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan biaya tertentu. Tak hanya DJKI Kemenkumham, Anda juga dapat mengakses sejumlah situs online yang menawarkan jasa pendaftaran merek dagang secara legal dengan konsultasi layanan secara gratis dan syarat yang mudah.
Apa Itu Merk?
Secara umum, merek diartikan sebagai sebuah tanda yang dilekatkan atau ditempel pada pembungkus produk yang diperdagangkan, biasanya bisa berupa gambar, huruf, kata, angka, warna, lukisan, dan kombinasi dari angka dan warna. Sementara itu, menurut UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1).
Seperti birokrasi pada umumnya, untuk mendaftarkan merek dagang Anda, diperlukan sejumlah syarat dan prosedur tertentu. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena syarat dan prosedur yang ditetapkan DJKI Kemenkumham tidaklah sulit. Bahkan, apabila sibuk, Anda pun tak perlu keluar rumah, karena dapat mendaftarkan merek dagang secara online.
Syarat Pendaftaran Merek Dagang
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas (asli), khusus untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (contoh surat dapat diunduh pada website DJKI).
- Surat pernyataan UMK lengkap dengan materai (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil) (contoh surat dapat diunduh pada website DJKI).
Cara Pendaftaran Merek Dagang
- Registrasi akun melalui situs merek.dgip.go.id.
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data dukung yang dibutuhkan, meliputi label merek tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil).
- Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik selesai.
Permohonan Anda sudah diterima, tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek hingga pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Lalu, berapa rincian biaya pendaftaran merek dagang saat ini?
Biaya Pendaftaran Merek Dagang
Jenis Layanan | Tarif |
Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp500.000 per kelas |
Pendaftaran Merek Umum (online) | Rp1.800.000 per kelas |
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid | CHF 125 per kelas |
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional | Rp2.000.000 per kelas |
Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional | Rp1.000.000 per kelas |
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia | Rp500.000 per permohonan |
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek | Rp300.000 per permohonan |
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek Terdaftar | Rp700.000 per nomor daftar |
Pencatatan Perjanjian Lisensi | Rp1.000.000 per nomor daftar |
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif | Rp300.000 per permohonan |
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek | Rp200.000 per permohonan |
Permohonan Bukti Prioritas Merek | Rp300.000 per permohonan |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Rp300.000 per permohonan |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Rp300.000 per permohonan |
Informasi biaya pendaftaran merek dagang di atas kami rangkum langsung dari situs resmi DJKI Kemenkumham RI. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif pendaftaran merek dagang hingga saat ini masih belum berubah. Perlu diingat, sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.
Biaya Perpanjangan Merek Dagang
Jenis Layanan | Tarif |
Perpanjangan dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek | |
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp1.000.000 per kelas |
Merek Umum (online) | Rp2.250.000 per kelas |
Merek Internasional | CHF 165 per kelas |
Perpanjangan Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek | |
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp2.000.000 per kelas |
Merek Umum (online) | Rp4.500.000 per kelas |
Merek Internasional | CHF 360 per kelas |
Demikian kami sampaikan informasi Tentang Biaya dan Syarat Pendaftaran Merek Dagang, semoga bermanfaat.