Biaya Ganti Warna Motor di STNK

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Ganti Warna Motor di STNK, Sebagai berikut:

Jika Anda kebetulan sudah mengganti warna cat sepeda motor Anda, Anda jangan sampai lupa juga untuk mengganti status kendaraan di STNK. Pasalnya, jika tidak diganti, pihak kepolisian berhak menilang Anda dengan denda atau kurungan. Biaya untuk ganti warna motor ini sebenarnya relatif terjangkau, dengan prosedur yang cukup simpel.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memodifikasi sepeda motor, terutama mereka yang kerap bosan dengan tampilan kuda besi yang itu-itu saja. Nah, salah satu langkah paling jamak dilakukan pemilik kendaraan adalah mengganti warna sepeda motor dengan warna yang benar-benar beda dari produk asalnya.

Teknik Ganti Cat Motor

Saat ini, tipe cat yang bisa diaplikasikan pada sepeda motor Anda cukup beragam, termasuk cat carbon. Secara umum, pengerjaan cat carbon ini sebenarnya sama seperti pengecatan motor biasa. Namun, cara kerjanya berbeda karena model carbon water printing ini dilakukan di atas air atau dicelup selama beberapa menit. Setelah itu, disemprotkan dengan cairan atau obat, untuk memberikan ketahanan pada lapisan carbon tersebut, baik itu di bodi motor maupun komponen lainnya.

Teknik pelapisan bodi motor dengan cat carbon ini juga dianggap lebih orisinal dalam menghadirkan tampilan dengan motif karbon. Pasalnya, yang diaplikasikan benar-benar serat karbon. Meski bisa membuat bobot motor menjadi lebih berat, tetapi penambahan bobot kuda besi tidak terlalu banyak karena karbon memang relatif enteng.

Teknik aplikasi cat carbon pada bodi sepeda motor juga cukup simpel. Lapisan serat karbon cukup disesuaikan dengan objek yang ingin dilapisi. Setelah ditempelkan pada permukaan bodi, resin kemudian bisa dioleskan untuk melekatkan karbon. Jika tampilan kurang mengilap, mekanik bengkel biasanya akan menggunakan pernis untuk melakukan finishing.

Untuk durasi proses carbon water printing ini, bisa memakan waktu sekitar tiga hari sampai lima hari, sedangkan carbon kevlar membutuhkan waktu hingga 10 hari. Sementara, untuk repaint motor, membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Proses ini juga tergantung cuaca. Karena membutuhkan pasokan panas matahari yang cukup agar hasilnya maksimal, maka ketika musim hujan, proses pengerjaan bisa lebih lama.

Biaya Ganti Cat Motor

Saat ini, sudah banyak bengkel modifikasi yang menyediakan jasa pengecatan karbon ini. Harga tidak terlalu mahal dan tergantung bagian peranti yang mau dilapisi karbon. Untuk jasa bikin carbon kevlar, biayanya berkisar Rp100 ribu sampai Rp1,5 juta untuk skuter, sedangkan motor sport batangan biayanya mulai Rp100 ribu sampai Rp9 jutaan. Di samping itu, ada beberapa bengkel yang menawarkan jasa cat per part, dengan tarif mulai Rp300 ribu hingga Rp700 ribuan. Jika dibandingkan tahun lalu, besaran biaya ini tidak terlalu banyak berubah.

Apabila Anda memutuskan untuk mengecat bodi sepeda motor di bengkel resmi, biaya yang dipatok biasanya lebih mahal dibandingkan bengkel umum. Paint Shop Astra Motor Center, yang melayani cat motor Honda, mematok harga berdasarkan bagian yang dicat. Untuk skuter Honda BeAT misalnya, akan dikenakan harga Rp250 ribuan untuk cat cover CVT, Rp500 ribu untuk cat velg depan dan belakang, Rp950 ribu untuk cat bodi plastik ABS, dan Rp1,4 juta untuk cat bodi plastik PP.

Sementara itu, harga jasa cat untuk Honda Supra GTR dan Supra X 125 FI, berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,35 juta untuk full body, banderol jasa cat Honda Revo mulai Rp400 ribuan per part, dan tarif jasa cat Honda Blade 125 FI mulai Rp850 ribuan (full body). Jika yang dicat adalah sport bike, biayanya sedikit lebih mahal, mulai Rp1,5 juta hingga Rp3,5 jutaan (full body).

Selain di bengkel resmi, Anda pun bisa mengecat ulang bodi sepeda motor Anda di bengkel umum atau bengkel modifikasi. R3 Painting misalnya, yang berada kawasan Jakarta Pusat, mematok biaya repaint polos satu warna full body mulai Rp2,5 juta. Pihak bengkel mengatakan, waktu pengerjaan repaint ini sekitar lima hari.

Seperti disampaikan di atas, setelah sepeda motor berganti warna cat, Anda juga harus mengurus pergantian status sepeda motor di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pasalnya, jika tidak, Anda telah melanggar aturan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 (1) juncto Pasal 64 ayat 1, 2 huruf b yang berbunyi “Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik yang pada pokoknya identitas fisik kendaraan bermotor harus sesuai dengan surat kepemilikan kendaraan”.

Syarat dan Prosedur Ganti Warna Motor

  • Pemilik kendaraan cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan warna bodi sepeda motor. Jadi, pertama yang perlu diminta adalah surat keterangan resmi dari bengkel tempat pengecatan.
  • Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena juga dibutuhkan sebagai tambahan dokumen. Sertakan salinan SIUP, NPWP bengkel tempat mengganti warna.
  • Datang ke SAMSAT terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat di atas, kemudian menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yang sudah Anda ubah warnanya.
  • Setelah lengkap, masukkan dokumen ke loket administrasi.

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mengganti status warna motor pada STNK? Menurut pihak Polda Metro Jaya, biaya mengubah status warna kendaraan di STNK tidak mahal. Jika Anda mengurus secara mandiri, biaya yang akan Anda keluarkan tidak sampai Rp500 ribuan. Berikut rincian biaya ganti warna sepeda motor.

Biaya Ganti Warna Motor

Komponen Biaya
Penerbitan STNK Baru Rp100.000
Pengesahan STNK Rp25.000
Penerbitan BPKB Baru Rp225.000

Hingga detik ini, rincian biaya ganti warna sepeda motor di STNK memang masih belum berubah dan ketentuan pembiayaan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi, jika ditotal, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp350.000. Sementara itu, apabila Anda memakai jasa calo, mungkin Anda harus mengeluarkan dana Rp500 ribu hingga Rp1 jutaan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Ganti Warna Motor di STNK, Semoga bermanfaat.