Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Bahasa Jepang

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Bahasa Jepang, Sebagai berikut:

Tarif jasa penerjemah dokumen bahasa jepang tersumpah

Biaya dihitung berdasarkan hasil terjemahan dengan mekanisme penulisan :

  • Paper A4
  • Margin 1 x 1 x 1 inc
  • Paragraph Double
  • Font Courier new
  • Size 12

Lalu berapa Tarif Jasa Penerjemah Bahasa Jepang terbaru sekarang ini?

TARIF TERBARU JASA PENERJEMAH DOKUMEN

Bahasa Terjemahan Bahasa Tarif Tersumpah Tarif Non Tersumpah
Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia Rp   75.000 Rp   50.000
Inggris Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris Rp   75.000 Rp   50.000
Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia Rp 250.000 Rp 125.000
Belanda Bahasa Indonesia ke Bahasa Belanda
Bahasa Prancis ke Bahasa Indonesia Rp 200.000 Rp 125.000
Prancis Bahasa Indonesia ke Bahasa Prancis Rp 300.000 Rp 150.000
Bahasa Spanyol ke Bahasa Indonesia Rp 300.000 Rp 200.000
Spanyol Bahasa Indonesia ke Bahasa Spanyol
Bahasa Jerman ke Bahasa Indonesia Rp 250.000 Rp 150.000
Jerman Bahasa Indonesia ke Bahasa Jerman Rp 300.000 Rp 150.000
Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia Rp 250.000 Rp 150.000
Mandarin Bahasa Indonesia ke Bahasa Mandarin Rp 350.000 Rp  150.000
Bahasa Jepang ke Bahasa Indonesia Rp 200.000 Rp 150.000
Jepang Bahasa Indonesia ke Bahasa Jepang
Bahasa Rusia ke Bahasa Indonesia Rp 400.000 Rp 200.000
Rusia Bahasa Indonesia ke Bahasa Rusia
Bahasa Korea ke Bahasa Indonesia Rp 200.000 Rp 150.000
Korea Bahasa Indonesia ke Bahasa Korea Rp 150.000
Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia Rp 200.000 Rp 150.000
Arab Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab Rp 200.000 Rp 150.000
Bahasa Thailand ke Bahasa Indonesia Rp 150.000
Thailand Bahasa Indonesia ke Bahasa Thailand

Tarif jasa intepreter :

  • Biaya dihitung per jam
  • Biaya per jam untuk semua bahasa Rp 400.000
  • Minumim order 4 jam
  • Jika order lebih dari 1 hari biaya dihitung per hari Rp 3.500.000 (jam kerja)
  • Akomodasi dan transportasi ditanggung pemesan
  • Interpreting di luar kota (JABODETABEK) dikenakan tarif yang sama

Tarif Jasa Interpreter Profesional

Biaya jasa interpreter atau penerjemah lisan dihitung per hari (working day) yaitu selam 8 jam.Minimal order adalah 8 jam kerja atau 1 hari kerja.Jika over time dihitung penambahannya per jam

Untuk Tarif Penerjemah lisan / Interpreter adalah :

Tarif jasa Interpreter / PENERJEMAH LISAN
Bahasa 8 Jam 4 Jam
Semua Bahasa 4.000.000

Tarif jasa Legalisasi :

Ketentuan Umum:

  1. Dokumen Legalisasi adalah Asli dan terjemahan
  2. Dokumen Terjemahan adalah Terjemahan Tersumpah
  3. Meminta adanya specimen/ contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip
  4. Untuk sebagian kedutaan, meminta adanya notaris > Untuk dokumen perusahaan, mensyaratkan adanya TDP, NPWP, dll.
Tarif jasa Legalisasi Dokumen(Notaris, Depludepkumham, dan Kedutaan)Tarif :

Notaris :Rp. 150.000,-/ Dokumen (Notaris)

DEPLU dan DEPKUMHAM: Rp. 350.000,-/ Dokumen

Ketentuan Umum:

  • Dokumen Legalisasi adalah Asli dan terjemahan
  • Dokumen Terjemahan adalah Terjemahan Tersumpah
  • Meminta adanya specimen/ contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip
  • Untuk sebagian kedutaan, meminta adanya notaris > Untuk dokumen perusahaan, mensyaratkan adanya TDP, NPWP, dll.
Tarif jasa Legalisasi/dokumen
Kedutaan Tarif
Qatar Rp 950.000,-
Austria Rp 900.000,-
Italia Rp 750.000
Jerman Rp 850.000,-
China Rp 950.000
Filipina Rp 650.000,-
Jepang Rp 650.000,-
Malaysia Rp 550.000,-
Mexico Rp 750.000
Prancis Rp 750.000,-
Korea Rp 750.000,-
Inggris Rp 600.000,-
Thailand Rp 450.000
UEA Rp 950.000,-
Singapura Rp 450.000,-

Setelah Anda mengetahui tarif Jasa Penerjemah Bahasa Jepangapakah Anda memerlukan jasa penerjemah belanda tersumpah atau layanan penerjemah belanda non tersumpah (reguler) jangan ragu untuk menghubungi kami CV Solusindo Karya Nusa yang merupakan kantor Jasa Penerjemah Bahasa Jepang Tersumpah resmi terpercaya dengan legalitas dan alamat yang jelas.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Bahasa Jepang, semoga bermanfaat