Biaya KIR Mobil Pick Up

Bersama ini kami sampaikan Informasi Terbaru 13 Biaya Tiket Kapal Lebaran 2023, sebagai berikut:

Mempunyai kendaraan niaga untuk kebutuhan mengangkut barang, kalian harus mengetahui apa itu uji KIR. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya KIR merupakan hal wajib bagi kendaraan pengangkut barang apakah layak untuk dioperasikan atau tidak.

Dengan kata lain, selain pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan angkutan entah itu pick up ataupun angkutan umum harus melakukan tes uji KIR. Apabila kendaraan pengangkut tersebut tidak dilengkapi dengan hasil KIR, maka akan dikenai sanksi oleh Dishub ketika diperiksa.

Apa Itu Uji KIR?

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, uji KIR merupakan sebuah istilah yang menggambarkan serangkaian kegiatan pengecekan kelayakan pada sebuah kendaraan, terutama untuk mobil pengangkut. Dengan kata lain, kendaraan yang dimaksud dalam hal ini yaitu mobil yang digunakan sebagai kendaraan niaga. Oleh karena itu, pastinya mobil yang sering difungsikan untuk kepentingan umum harus lolos uji kelayakan supaya tidak membahayakan para penumpangnya.

Syarat KIR Mobil Pick Up

  • Fisik mobil pick up dalam kondisi layak.
  • Mengisi formulir permohonan uji KIR mobil pick up.
  • Melengkapi sertifikasi registrasi uji tipe.
  • Melengkapi izin trayek khusus bagi mobil angkutan umum.
  • Menyertakan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan.
  • Menyertakan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan bukan oleh pemilik kendaraan.
  • Menyerahkan fotokopi dan STNK asli masih berlaku.
  • Menyertakan gesekan nomor rangka beserta nomor mesin kendaraan untuk pembuatan KIR baru.
  • Menyertakan fotokopi dan buku uji asli untuk perpanjangan KIR.

Cara Daftar KIR Mobil Pick Up

1. Pendaftaran KIR via Website

  • Setelah itu isi data yang dibutuhkan seperti provinsi tujuan, PKB tujuan hingga permohonan dan klik Daftar.
  • Cara selanjutnya lakukan verifikasi pendaftaran dengan cara masuk ke menu Cek Pendaftaran dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik Cari.
  • Silahkan lakukan pembayaran biaya retribusi KIR mobil pick up.
  • Tahap berikutnya pengujian kendaraan serta evaluasi hasil uji sesuai jadwal.
  • Terakhir lakukan pencetakan dokumen dan pembuatan ataupun perpanjangan KIR.

2. Pendaftaran via Aplikasi

  • Download aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai dengan Dishub daerah masing-masing.
  • Lalu buat akun dengan melakukan registrasi menggunakan email serta nomor telepon masih aktif.
  • Setelah terdaftar, kemudian pilih menu Layanan Uji KIR.
  • Silahkan lengkapi seluruh data beserta informasi yang dibutuhkan pada aplikasi.
  • Tunggu sampai Dinas Perhubungan melakukan verifikasi.
  • Setelah pendaftaran terverifikasi, lakukan pengujian KIR mobil pick up sesuai jadwal.
  • Nantinya hasil uji KIR akan dikirim melalui aplikasi mobile.

3. Pendaftaran KIR Offline

  1. Kunjungi kantor Dinas Perhubungan terdekat di daerah kalian.
  2. Setelah itu daftarkan diri di loket pendaftaran.
  3. Kemudian lengkapi seluruh data dan lakukan booking uji KIR dengan menetapkan jadwal kendaraan yang ada.
  4. Cara selanjutnya menyiapkan dokumen persyaratan lalu menyerahkannya ke penguji saat pengujian sedang berlangsung.
  5. Apabila selesai melakukan pengujian, tunggulah beberapa saat lalu ambil bukti kendaraan lulus uji KIR.
  6. Langkah terakhir, tempelkan stiker lulus uji KIR ke mobil pick up.

Biaya KIR Mobil Pick Up

Keterangan Biaya
Tarif Mobil Pick Up Rp 22.000
Tanda Uji Rp 15.000
Tanda Uji Kereta Tempelan Rp 4.500
Pasang Tanda Ulang Rp 25.000
Ganti Buku KIR (jika hilang) Rp 15.000
Pengecatan Rp 10.000
Emisi Rp 10.000
Buku Uji Rp 10.000
Sanksi Administrasi (jika ada) Rp 10.000
Formulir Pendaftaran Rp 15.000
Buku Uji Baru Rp 85.000
Stiker Samping Rp 15.000
Biaya Uji untuk JBB < 3.500 kg Rp 50.000
Biaya Uji untuk JBB > 3.500 kg – 8.000 kg Rp 75.000
Biaya Uji untuk JBB < 8.000 kg – 14.000 kg Rp 100.000
Biaya Uji untuk JBB > 14.000 kg Rp 150.000

Demikian kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya KIR Mobil Pick Up, semoga bermanfaat.