Biaya Kuliah Universitas Krisnadwipayana Jakarta (UNKRIS) 2021/2022

Universitas Krisnadwipayana Jakarta senantiasa menekankan pentingnya kualitas pendidikan tingginya. Walaupun UNKRIS Jakarta merupakan milik masyarakat serta merupakan Institusi (PTS) terkemuka & diakreditasi, UNKRIS Jakarta tetap memiliki Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial.

Salah satu bentuk Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial yang dilaksanakan oleh UNKRIS Jakarta yaitu membantu masyarakat dlm rangka membayar biaya kuliahnya, yaitu dengan memberi bantuan untuk keringanan beban biaya kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga; sehingga dana/biaya pendidikannya dapat dikredit berdasarkan kekuatan finansial (uang) mahasiswa/i.

UNKRIS Jakarta membuat biaya kuliahnya hanya terdiri dari 2 komponen, yaitu :

1. Sumbangan Pengembangan (SPb) atau Uang Pangkal

Sumbangan Pengembangan ini dapat diangsur sampai :

  • 24 kali untuk lulusan S1 melanjutkan ke S2
  • 12 kali untuk lulusan SMA, SMK, D3/Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
  • Dengan pembayaran minimal pertama = Rp 100.000 untuk melanjutkan ke S1
  • Dengan pembayaran minimal pertama = Rp 250.000 untuk melanjutkan ke S2

2. Sumbangan Pendidikan Persemester (SPP)

Dalam SPP ini sudah termasuk BPP Pokok, uang SKS, uang ujian, dan uang praktikum setiap semesternya. Berapapun jumlah SKS yang diambil dalam suatu semester, SPP nya tidak berubah.
SPP ini setiap semesternya dapat diangsur beberapa kali, yaitu maksimal diangsur 6 kali (1 semester = 6 bulan) dengan :

  • Pembayaran minimal pertama = Rp 500.000 untuk melanjutkan ke Program S1 dan S2 (MM)
  • Pembayaran minimal pertama = Rp 800.000 untuk melanjutkan ke Program S2 Magister Teknik & Magister Hukum
  • Pembayaran minimal pertama = Rp 700.000 untuk melanjutkan ke Program S2 Magister Manajemen Teknologi dan sisanya dijadwalkan sendiri

Total Pembayaran Pertama

Total Pembayaran Pertama = SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater dan sebagainya :

  • Rp (100.000 + 500.000 + 350.000) = Rp 950.000 untuk melanjutkan ke S1.
  • Rp (250.000 + 500.000 + 350.000) = Rp 1.100.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Manajemen.
  • Rp (250.000 + 800.000 + 350.000) = Rp 1.400.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Teknik & Magister Hukum & Magister Ilmu Administrasi.
  • Rp (250.000 + 700.000 + 350.000) = Rp 1.300.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Manajemen Teknologi.