Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Lahiran Normal di Bidan & Pemeriksaan Setelahnya, Sebagai berikut:
Calon ibu yang bersiap-siap melakukan proses lahiran perlu menyiapkan berbagai hal, termasuk biaya melahirkan.Apabila memilih proses lahiran normal, melahirkan di bidan bisa menjadi pilihan. Adapun biaya lahiran normal di bidan berbeda dengan biaya persalinan umumnya di rumah sakit.Lantas, berapa biaya lahiran normal di bidan yang perlu dipersiapkan oleh calon orang tua? Mari simak selengkapnya pada pembahasan singkat di bawah ini.
Estimasi Biaya Lahiran Normal di Bidan
Umumnya, biaya lahiran di bidan lebih terjangkau daripada di rumah sakit. Pasalnya, bidan bisa menangani proses melahirkan di rumah bersalin atau bahkan di kediaman ibu hamil.Biaya lahiran normal di bidan berada di kisaran Rp800 ribu hingga Rp2 juta. Namun, perkiraan biaya ini bisa bervariasi sesuai dengan kebutuhan persalinan yang tidak menentu.Adapun perkiraan biaya lahiran normal di bidan tersebut sudah termasuk perawatan ibu dan bayi, pemberian obat-obatan, dan pengecekan pascakelahiran.
Akan tetapi, disarankan mempersiapkan anggaran lebih untuk mengantisipasi kebutuhan perawatan ibu hamil dan bayi lainnya di luar perkiraan.Perlu dicatat bahwa peran bidan dalam menangani proses lahiran tidak sama dengan dokter kandungan.Lahiran di bidan bisa menjadi pilihan apabila ibu hamil tidak memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan spesifik.Jika ibu hamil sehat dan ingin menjalani proses lahiran normal, maka penanganan oleh bidan aman untuk dipilih.
Apakah Lahiran di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Proses kelahiran normal di bidan bisa menjadi pilihan bagi ibu hamil dengan keterbatasan dana. Terlebih lagi, biaya lahiran normal di bidan pun bisa lebih ringan dengan bantuan BPJS Kesehatan.Sebagai catatan, ibu hamil harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki kondisi kesehatan serius untuk melahirkan secara normal di bidan.Apabila kondisi ibu hamil dipastikan sehat, tanpa kondisi kesehatan yang serius, maka proses kelahiran normal di bidan pun aman untuk dilaksanakan.Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, klaim BPJS Kesehatan tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan berdasarkan jenisnya, termasuk untuk persalinan.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif lahiran normal di bidan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
- Rp1 juta untuk lahiran normal dibantu oleh bidan di puskesmas.
- Rp1,2 juta untuk lahiran normal dibantu oleh bidan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) selain puskesmas.
- Rp800 ribu untuk lahiran normal dibantu paling sedikit dua tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu.
Setelah proses persalinan, ibu hamil juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh bidan. Biaya pemeriksaan ini pun juga dapat dibayar dengan BPJS kesehatan.
Pemeriksaan Pascalahiran di Bidan dengan BPJS
Pascakelahiran, kesehatan ibu hamil perlu diawasi oleh tenaga medis profesional. Kunjungan pascapersalinan ini bisa dilakukan langsung di bidan yang menangani persalinan.Setidaknya, ibu hamil dianjurkan untuk melakukan empat kali kunjungan pascakelahiran. Adapun rincian pemeriksaan pascakelahiran yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- 1 kali pemeriksaan 6 jam hingga 2 hari setelah kelahiran.
- 1 kali pemeriksaan 3 hari hingga 7 hari setelah kelahiran.
- 1 kali pemeriksaan 8 hari hingga 28 hari setelah kelahiran.
- 1 kali pemeriksaan 29 hari hingga 42 hari setelah kelahiran.
Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 4, tarif pelayanan pascakelahiran diterapkan berdasarkan 3 kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir dan 1 kali kunjungan pada nifas keempat.Selain biaya lahiran normal di bidan yang ditanggung BPJS Kesehatan, tarif pemeriksaan pascakelahiran juga diatur oleh Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 5 dengan rincian berikut:
- Pemeriksaan pascakelahiran di puskesmas yang ditanggung BPJS Kesehatan dikenai biaya sebesar Rp40 ribu per kunjungan.
- Pemeriksaan pascakelahiran di FKTP selain puskesmas dikenai biaya sebesar Rp50 ribu per kunjungan.
- Pemeriksaan pascakelahiran di bidan dikenai biaya sebesar Rp50 ribu per kunjungan.
Itulah estimasi biaya lahiran normal di bidan dan rincian tarif pemeriksaan pascakelahiran yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Tarif lahiran normal di bidan memang lebih terjangkau daripada di rumah sakit, namun ibu hamil perlu memastikan kondisi kesehatan terlebih dahulu.Apabila ibu hamil memiliki kondisi kesehatan tertentu yang perlu penanganan spesifik, maka sebaiknya proses persalinan dilakukan di rumah sakit.Selain biaya persalinan, berbagai kebutuhan lain juga perlu dipersiapkan oleh ibu hamil menjelang kelahiran sang buah hati.
Calon orang tua perlu memperhatikan persiapan persalinan lain yang tidak kalah pentingnya, seperti memastikan ibu hamil mengonsumsi makanan bergizi hingga menyiapkan perlengkapan bayi baru lahir.Maka dari itu, sebaiknya persiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar seluruh biaya persalinan hingga pascakelahiran.Salah satu cara mengumpulkan dana yang aman untuk dipilih adalah menabung emas di Pegadaian.
Hanya dengan pembelian saldo awal sebesar Rp10 ribu, rekening Tabungan Emas sudah tersedia bagi pengguna baru.Pendaftaran Tabungan Emas pun bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pegadaian Digital.Adapun biaya pemeliharaan rekening sebesar Rp30 ribu selama satu tahun akan dibebaskan bagi yang mendaftar rekening Tabungan Emas baru melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Saldo Tabungan Emas yang terkumpul nantinya bisa digadaikan atau dicairkan menjadi uang tunai untuk memenuhi kebutuhan persalinan.Dana pencairan tersebut bisa ditransfer langsung ke rekening bank pengguna. Mudah dan praktis, bukan?Jadi, mari penuhi kebutuhan dana di masa depan dengan menabung emas di Pegadaian mulai sekarang. Dana tabungan bertambah dengan investasi emas mudah dan praktis.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Lahiran Normal di Bidan & Pemeriksaan Setelahnya, semoga bermanfaat.