Biaya Layanan Internet Banking BRI

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Layanan Internet Banking BRI, Sebagai berikut:

Kemudahan teknologi memungkinkan seseorang untuk melakukan aktivitas perbankan tanpa harus mendatangi kantor cabang terdekat, ataupun ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Sejumlah bank yang ada di Indonesia telah menerapkan sejumlah fitur perbankan yang memudahkan transaksi nasabah, yaitu dengan mobile banking (m-banking) dan internet banking (e-banking). Salah satunya adalah BRI dengan biaya layanan internet banking yang terjangkau.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank pemerintah yang telah banyak memiliki cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, begitu pula dengan nasabahnya.

Internet banking merupakan salah satu metode baru untuk melakukan transaksi perbankan dengan memakai jaringan internet agar memudahkan nasabah untuk bertransaksi di mana saja dan kapan saja, karena layanan tersebut tersedia selama 24 jam.

Jenis Biaya Internet Banking BRI

  • Biaya administrasi bulanan atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Internet Banking BRI dan transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking BRI. Biaya yang dimaksud di sini adalah biaya pemakaian akses internet pada umumnya, misalnya biaya pemakaian pulsa telepon dan biaya administrasi/langganan internet.
  • BRI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas penggunaan fasilitas Internet Banking BRI.
  • Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas internet banking BRI akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet secara otomatis dari rekening nasabah.

Untuk besarnya biaya setiap kali melakukan transaksi menggunakan Internet Banking BRI, tergantung dengan kebijakan provider masing-masing. Saat ini Anda hanya dikenakan biaya untuk pengiriman SMS mTOKEN yang dipotong dari pulsa handphone. Rata-rata nasabah akan dikenakan biaya Rp500-Rp550 per transaksi menggunakan internet banking BRI. Besaran biaya ini masih berlaku sama sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.

Fasilitas Internet Banking BRI

  • Informasi Rekening
  • Informasi Saldo
  • Mutasi Rekening
  • Transfer Dana
  • Transfer Antar Rek BRI
  • Transfer ke Bank lain
  • Transaksi Terjadwal
  • Tambah Transfer
  • Lihat Status
  • Pembayaran (voucher seluler, uang elektronik, voucher listrik, dll)
  • Buka Deposito
  • Disable/Enable kartu ATM
  • Daftar SMS Notifikasi
  • Menu Management (Ubah user ID, password, dan email)

Syarat & Ketentuan Internet Banking BRI

  • Internet Banking BRI adalah saluran distribusi BRI untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
  • Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan BRI dalam mata uang rupiah berupa Tabungan BRI BritAma atau Simpedes Online.
  • Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking BRI.
  • Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI adalah semua Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia, yang tidak terbatas pada Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI asal (Pembuka Rekening Tabungan)
  • User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking BRI.
  • Password Internet Banking BRI adalah kombinasi antara nomor dan huruf sebagai identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking BRI. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking BRI.
  • mTOKEN adalah sarana pengamanan tambahan berupa SMS alert yang dikirimkan ke HP Nasabah Pengguna yang telah diregistrasikan untuk layanan Internet Banking BRI dan digunakan setiap kali nasabah melakukan transaksi Finansial.
  • Nomor (code) Aktivasi mTOKEN adalah kombinasi nomor sebanyak 6 (enam) digit yang dikirim oleh sistem registrasi internet banking melalui SMS ke HP nasabah pengguna setelah yang bersangkutan melakukan registrasi finansial melalui Customer Services.
  • Tanggal efektif adalah tanggal tertentu di mana suatu transaksi dilakukan dengan berdasarkan tanggal sistem yang ada BRI.

Cara Registrasi Internet Banking BRI

  • Untuk menggunakan layanan Internet Banking BRI, nasabah harus melakukan Registrasi di ATM BRI dan Registrasi di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI.
  • Registrasi Internet Banking BRI di ATM BRI menggunakan kartu BRI untuk mendapatkan User ID dan password.
  • Registrasi di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI diperlukan agar nasabah dapat melakukan transaksi Finansial di Internet Banking BRI.
  • Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking yang dapat diperoleh di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI dengan menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
  • Nasabah memiliki HP dan Nomor HP dari operator yang telah kerja sama dengan BRI (Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren)
  • Nasabah harus memiliki alamat e-mail.
  • Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking BRI.

Ketentuan User ID & Password Internet Banking BRI

  • User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada nasabah pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh nasabah pengguna. Nasabah wajib menjaga dengan baik User ID dan Password tersebut.
  • BRI berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari nasabah.
  • User ID dan Password nasabah pengguna akan diblokir jika melakukan hal-hal, di antaranya (a) salah memasukkan User ID/Password sebanyak 3 kali berturut-turut dalam 1 hari, (b) salah memasukkan angka dari mTOKEN sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi finansial, (c) salah memasukkan nomor aktivasi mTOKEN sebanyak 3 kali berturut-turut dalam 1 hari, (d) mengajukan penggantian Kartu BRI dan atau dilaporkan Kartu BRI hilang, (e) User ID dan atau PIN dilaporkan telah diketahui oleh orang lain, (f) nasabah lupa akan Password Internet Banking, dan (g) hasil penelitian BRI mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan PIN nasabah pengguna telah diketahui oleh orang lain.
  • Apabila nasabah pengguna bermaksud akan menggunakan layanan internet banking BRI kembali setelah User ID dan Password terblokir, maka untuk kasus pemblokiran yang disebabkan oleh poin a, b dan c di atas, maka nasabah pengguna harus menghubungi Call BRI untuk membuka blokirnya setelah diverifikasi. Untuk poin d, e, f dan g, maka nasabah pengguna harus menghubungi call BRI dan melakukan registrasi ulang Internet Banking BRI di mesin ATM BRI.
  • Nasabah pengguna wajib mengamankan User ID dan Password Internet Banking dengan cara tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking kepada orang lain, tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain, berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet Banking BRI agar tidak diketahui orang lain, mengganti Password Internet Banking BRI secara berkala, dan tidak menggunakan Password Internet Banking yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
  • Dalam hal nasabah pengguna mengetahui atau menduga Password Internet Banking BRI telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka nasabah pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
  • Apabila karena suatu sebab nasabah pengguna tidak dapat melakukan perubahan password, maka nasabah pengguna wajib memberitahukan kepada BRI. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan mTOKEN yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BRI menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari nasabah pengguna.
  • Penggunaan User ID dan Password Internet Banking BRI mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh nasabah pengguna, namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening nasabah pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh BRI.
  • Segala penyalahgunaan User ID maupun Password Internet Banking BRI (termasuk mTOKEN) merupakan tanggung jawab nasabah pengguna. Nasabah pengguna dengan ini membebaskan BRI dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun nasabah pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID maupun Password Internet Banking BRI.

BRI Internet Banking dinilai memiliki beberapa kelebihan, di antaranya aman, mudah, akses yang tidak terbatas, dan hemat waktu serta biaya. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan transaksi.

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Layanan Internet Banking BRI, Semoga bermanfaat.