Biaya Membuat Izin Trayek Angkutan Umum

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Membuat Izin Trayek Angkutan Umum, Sebagai berikut:

Transportasi umum atau angkutan umum (bahasa Inggris: public transportation  ) adalah layanan angkutan penumpang oleh sistem perjalanan kelompok yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, biasanya dikelola sesuai jadwal, dioperasikan pada rute yang ditetapkan, dan dikenakan biaya untuk setiap perjalanan.

Moda transportasi umum antara lain bus kota, trem kapal (atau kereta api ringan) dan kereta api, kereta cepat (metro/subway/bawah tanah, dsb.) serta feri. Angkutan umum antar kota didominasi oleh maskapai penerbangan, bus antarkota, kereta api, dan kereta antarkota. Jaringan kereta berkecepatan tinggi sedang dikembangkan di banyak belahan dunia. Sebagian besar sistem angkutan umum berjalan di sepanjang rute tetap dengan titik pemberhentian dengan jadwal yang telah diatur sebelumnya.Taksi berbagi menawarkan layanan berdasarkan-permintaan di banyak bagian dunia, dan beberapa layanan akan menunggu sampai penuh kendaraan sebelum taksi tersebut berangkat.

Angkutan umum perkotaan sangat berbeda di Asia, Amerika Utara, dan Eropa. Di Asia, transportasi massal milik swasta dan publik, yang digerakkan oleh keuntungan, serta konglomerat lahan yasan sebagian besar mengoperasikan sistem angkutan umum. Di Amerika Utara, otoritas angkutan kota paling sering menyelenggarakan operasional angkutan massal. Di Eropa, baik perusahaan milik negara maupun swasta secara dominan mengoperasikan sistem transportasi massal, layanan angkutan umum dapat bergerak dengan keuntungan dengan menggunakan tarif-berdasar-jarak atau didanai oleh subsidi pemerintah di mana tarif  flat rate  dibebankan kepada setiap penumpang.

DASAR HUKUM

  1. Perda No.17 Tahun 1977 tentang Izin Mendiirkan Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum
  2. Perda Kab.Demak Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
  3. Perda Kab.Demak Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  4. Perda Kab. Demak No.5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Demak
  5. Keputusan Bupati Demak Nomor 551.2/818/2008 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Umum dalam Wilayah Demak
  6. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan izin penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  7. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

A. IZIN TRAYEK

PERSYARATAN

  1. KTP
  2. Formulir Bermaterai 6.000
  3. Surat Rekomendasi dari Dishubkominfo
  4. SK Trayek Asli yang Lama
  5. STNK
  6. Buku KIR
  7. Fc. Jasa Raharja
  8. Surat Bound PO
  9. Surat Kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp.6000,-
  10. Surat pernyataan memiliki penyimpanan kendaraan bermotor.

Lama Proses : 1 Hari Kerja

Masa Berlaku : 5 Tahun

Biaya : Terjangkau

B. KARTU PENGAWAS

PERSYARATAN

  1. KTP
  2. Formulir Bermaterai 6.000
  3. SK KP yang Lama
  4. STNK
  5. Buku KIR
  6. Jasa Raharja
  7. Surat Penggabungan PO
  8. Surat Kuasa jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000
TIDAK Jenis angkutan Kapasitas angkutan Izin Trayek (Rp) Kartu Was (Rp)
1 Mobil Penumpang s/d 8 Orang 150.000 50.000
2 Mobil Bus 9 s/d 16 Orang 200.000 75.000
3 Mobil Bus >26 Orang 250.000 125.000
4 Angkutan Umum 150.000

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Membuat Izin Trayek Angkutan Umum, semoga bermanfaat