Biaya Pajak Bumi dan Bangunan

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut :

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Pajak ini bersifat tahunan dan menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi (tanah) dan bangunan. Saat ini, PBB terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) yang masih dikelola oleh pemerintah pusat.

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah PBB umumnya merujuk pada PBB-P2 untuk rumah tinggal, ruko, apartemen, dan tanah kosong.

Biaya Pajak Bumi dan Bangunan

Besaran biaya PBB berbeda-beda tergantung beberapa faktor, seperti:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Lokasi tanah atau bangunan
  • Luas tanah dan bangunan
  • Ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah

Secara umum, tarif PBB maksimal adalah 0,3% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Namun, banyak daerah menetapkan tarif lebih rendah, mulai dari 0,05% hingga 0,2%.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut rumus sederhana perhitungan PBB:

PBB = Tarif PBB × NJKP

Sementara itu, NJKP diperoleh dari:
NJKP = (NJOP – NJOPTKP) × Persentase NJKP

Keterangan:

  • NJOP: Nilai jual tanah dan bangunan.
  • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, biasanya minimal Rp10 juta–Rp15 juta tergantung daerah.
  • Persentase NJKP: Umumnya 20% atau 40% sesuai ketentuan daerah.

Contoh perhitungan:
Jika NJOP tanah dan bangunan Rp300 juta, NJOPTKP Rp15 juta, dan persentase NJKP 20%, maka:

  • NJKP = (Rp300.000.000 – Rp15.000.000) × 20% = Rp57.000.000
  • PBB = 0,1% × Rp57.000.000 = Rp57.000 per tahun

Waktu Pembayaran dan Sanksi

PBB biasanya jatuh tempo hingga 30 September setiap tahun. Jika terlambat membayar, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, dengan batas maksimal tertentu sesuai peraturan daerah.

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pembayaran PBB kini semakin mudah dan bisa dilakukan melalui:

  • Bank pemerintah dan swasta
  • ATM dan mobile banking
  • Marketplace dan aplikasi dompet digital
  • Kantor kelurahan atau kantor pajak daerah

Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB.

Pentingnya Membayar PBB Tepat Waktu

Membayar PBB tepat waktu memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Menghindari denda keterlambatan
  • Menjadi syarat pengurusan administrasi properti
  • Mendukung pembangunan infrastruktur daerah
  • Menjaga legalitas dan nilai aset properti

Biaya Pajak Bumi dan Bangunan relatif terjangkau, namun tetap wajib dibayarkan setiap tahun sesuai ketentuan. Dengan memahami cara perhitungan, tarif, dan metode pembayaran PBB, pemilik properti dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik serta terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, semoga bermanfaat.