
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Dividen Saham di Indonesia, Sebagai berikut:
Investasi saham tidak hanya menawarkan capital gain, tetapi juga dividen sebagai penghasilan pasif. Namun, sebagai investor, Anda perlu memahami pajak dividen saham yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas:
-
Tarif pajak dividen saham terbaru
-
Cara menghitung pajak dividen
-
Perbedaan dividen dalam dan luar negeri
-
Strategi mengoptimalkan penghasilan setelah pajak
Tarif Pajak Dividen Saham di Indonesia (2025)
Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), berikut ketentuan pajak dividen saham:
Jenis Dividen | Tarif Pajak | Keterangan |
---|---|---|
Dividen Dalam Negeri | 10% | Dikenakan jika dividen tidak diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu |
Dividen Luar Negeri | 10% atau sesuai P3B (Tax Treaty) | Jika ada tax treaty, tarif bisa lebih rendah (misal: 5-15%) |
Dividen yang Dikecualikan dari Pajak | 0% | Jika diinvestasikan kembali sesuai ketentuan OJK |
📌 Dividen Bebas Pajak dengan Syarat Reinvestasi
Dividen dari saham TIDAK dikenakan pajak 10% jika:
✅ Diinvestasikan kembali ke pasar modal Indonesia (saham, reksadana, obligasi)
✅ Memiliki periode penahanan (holding period) minimal 3 tahun
✅ Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Cara Menghitung Pajak Dividen Saham
Contoh 1: Dividen Dalam Negeri (Tidak Reinvestasi)
-
Dividen yang diterima: Rp 50.000.000
-
Pajak 10%: Rp 5.000.000
-
Dividen bersih: Rp 45.000.000
Contoh 2: Dividen Luar Negeri (Dengan Tax Treaty Singapura 10%)
-
Dividen dari saham SGX: Rp 100.000.000
-
Pajak 10%: Rp 10.000.000
-
Dividen bersih: Rp 90.000.000
Contoh 3: Dividen Reinvestasi (Bebas Pajak)
-
Dividen diterima: Rp 30.000.000
-
Diinvestasikan kembali ke saham Indonesia: Rp 30.000.000
-
Pajak 0%: Rp 0
Perbedaan Dividen Dalam Negeri vs. Luar Negeri
Aspek | Dividen Dalam Negeri | Dividen Luar Negeri |
---|---|---|
Pemotong Pajak | Perusahaan atau custodian | Perusahaan asing atau broker luar |
Pelaporan Pajak | Dipotong langsung (final) | Harus dilaporkan di SPT Tahunan |
Tax Treaty | Tidak berlaku | Bisa dapat tarif lebih rendah |
Cara Melaporkan Pajak Dividen di SPT Tahunan
-
Dividen dalam negeri:
-
Masuk ke Penghasilan Final (tidak perlu masuk penghitungan pajak progresif)
-
-
Dividen luar negeri:
-
Masuk ke Penghasilan Tidak Final (hitung ulang di SPT)
-
Jika sudah dipotong pajak di luar negeri, bisa jadi kredit pajak
-
Tips Mengoptimalkan Dividen Setelah Pajak
✅ Reinvestasi dividen untuk menghindari pajak 10%
✅ Manfaatkan tax treaty jika dapat dividen dari luar negeri
✅ Pilih saham dengan kebijakan dividen stabil (seperti bank BUMN)
✅ Hitung imbal hasil setelah pajak sebelum investasi
FAQ Seputar Pajak Dividen
Q: Apakah dividen saham di REIT (Real Estate Investment Trust) kena pajak?
A: Ya, REIT dianggap sebagai dividen biasa (tarif 10%).
Q: Bagaimana jika dividen tidak dilaporkan di SPT?
A: Bisa kena sanksi pemeriksaan pajak atau denda.
Q: Apakah dividen dari reksadana saham juga kena pajak?
A: Ya, dianggap sebagai penghasilan dividen (tarif 10%).
Kesimpulan
Pajak dividen saham di Indonesia dikenakan 10% kecuali jika diinvestasikan kembali sesuai aturan OJK. Bagi investor, memahami ketentuan ini penting untuk:
✔ Menghitung return investasi secara akurat
✔ Mengoptimalkan penghasilan setelah pajak
✔ Memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Dividen Saham di Indonesia, semoga bermanfaat.