Biaya Pajak Dividen Saham di Indonesia

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Dividen Saham di Indonesia, Sebagai berikut:

Investasi saham tidak hanya menawarkan capital gain, tetapi juga dividen sebagai penghasilan pasif. Namun, sebagai investor, Anda perlu memahami pajak dividen saham yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas:

  • Tarif pajak dividen saham terbaru

  • Cara menghitung pajak dividen

  • Perbedaan dividen dalam dan luar negeri

  • Strategi mengoptimalkan penghasilan setelah pajak

Tarif Pajak Dividen Saham di Indonesia (2025)

Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), berikut ketentuan pajak dividen saham:

Jenis Dividen Tarif Pajak Keterangan
Dividen Dalam Negeri 10% Dikenakan jika dividen tidak diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Dividen Luar Negeri 10% atau sesuai P3B (Tax Treaty) Jika ada tax treaty, tarif bisa lebih rendah (misal: 5-15%)
Dividen yang Dikecualikan dari Pajak 0% Jika diinvestasikan kembali sesuai ketentuan OJK

📌 Dividen Bebas Pajak dengan Syarat Reinvestasi

Dividen dari saham TIDAK dikenakan pajak 10% jika:
✅ Diinvestasikan kembali ke pasar modal Indonesia (saham, reksadana, obligasi)
✅ Memiliki periode penahanan (holding period) minimal 3 tahun
✅ Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Cara Menghitung Pajak Dividen Saham

Contoh 1: Dividen Dalam Negeri (Tidak Reinvestasi)

  • Dividen yang diterima: Rp 50.000.000

  • Pajak 10%: Rp 5.000.000

  • Dividen bersih: Rp 45.000.000

Contoh 2: Dividen Luar Negeri (Dengan Tax Treaty Singapura 10%)

  • Dividen dari saham SGX: Rp 100.000.000

  • Pajak 10%: Rp 10.000.000

  • Dividen bersih: Rp 90.000.000

Contoh 3: Dividen Reinvestasi (Bebas Pajak)

  • Dividen diterima: Rp 30.000.000

  • Diinvestasikan kembali ke saham Indonesia: Rp 30.000.000

  • Pajak 0%: Rp 0

Perbedaan Dividen Dalam Negeri vs. Luar Negeri

Aspek Dividen Dalam Negeri Dividen Luar Negeri
Pemotong Pajak Perusahaan atau custodian Perusahaan asing atau broker luar
Pelaporan Pajak Dipotong langsung (final) Harus dilaporkan di SPT Tahunan
Tax Treaty Tidak berlaku Bisa dapat tarif lebih rendah

Cara Melaporkan Pajak Dividen di SPT Tahunan

  1. Dividen dalam negeri:

    • Masuk ke Penghasilan Final (tidak perlu masuk penghitungan pajak progresif)

  2. Dividen luar negeri:

    • Masuk ke Penghasilan Tidak Final (hitung ulang di SPT)

    • Jika sudah dipotong pajak di luar negeri, bisa jadi kredit pajak

 Tips Mengoptimalkan Dividen Setelah Pajak

✅ Reinvestasi dividen untuk menghindari pajak 10%
✅ Manfaatkan tax treaty jika dapat dividen dari luar negeri
✅ Pilih saham dengan kebijakan dividen stabil (seperti bank BUMN)
✅ Hitung imbal hasil setelah pajak sebelum investasi

FAQ Seputar Pajak Dividen

Q: Apakah dividen saham di REIT (Real Estate Investment Trust) kena pajak?
A: Ya, REIT dianggap sebagai dividen biasa (tarif 10%).

Q: Bagaimana jika dividen tidak dilaporkan di SPT?
A: Bisa kena sanksi pemeriksaan pajak atau denda.

Q: Apakah dividen dari reksadana saham juga kena pajak?
A: Ya, dianggap sebagai penghasilan dividen (tarif 10%).

Kesimpulan

Pajak dividen saham di Indonesia dikenakan 10% kecuali jika diinvestasikan kembali sesuai aturan OJK. Bagi investor, memahami ketentuan ini penting untuk:
✔ Menghitung return investasi secara akurat
✔ Mengoptimalkan penghasilan setelah pajak
✔ Memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pajak Dividen Saham di Indonesia, semoga bermanfaat.