
Bersama ini kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya Pajak Honda BeAT Terbaru dan Dendanya, sebagai berikut:
Jika memiliki sepeda motor, entah itu Honda BeAT atau merk lainnya, Anda diwajibkan membayar pajak tahunan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Besaran tarif pajak kendaraan bermotor sendiri bervariasi, tergantung kapan sepeda motor tersebut diproduksi dan berapa banyak sepeda motor yang Anda miliki. Hal ini mengingat bahwa selain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor termasuk salah satu pajak progresif.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Sementara, untuk besaran tarif sendiri ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut.
Membayar PKB bukan hanya demi kelancaran pembangunan, karena pajak merupakan pendapatan pemerintah. Lebih dari itu, PKB memberikan keuntungan bagi si wajib pajak. Keuntungan ini sangat terasa jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank. Rekaman pembayaran kewajiban pajak Anda menjadi pendukung apakah pinjaman Anda disetujui atau tidak.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor
Urutan Kepemilikan Sepeda Motor | Persentase Tarif Pajak |
Motor Pertama | 2 persen |
Motor Kedua | 2,5 persen |
Motor Ketiga | 3 persen |
Motor Keempat | 3,5 persen |
Motor Kelima | 4 persen |
Motor Keenam | 4,5 persen |
Motor Ketujuh | 5 persen |
Motor Kedelapan | 5,5 persen |
Motor Kesembilan | 6 persen |
Motor Kesepuluh | 6,5 persen |
Cara Menghitung Pajak Motor
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
- Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
- Pajak untuk motor pertama adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000.
- Pajak motor kedua: 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000 (terjadi kenaikan).
- Pajak motor ketiga: 3% x Rp30.000.000 = Rp900.000 (terjadi kenaikan).
- Pajak motor keempat dst: 3,5% x Rp30.000.000 = Rp1.050.000 (terjadi kenaikan).
Tarif Pajak Tahunan Honda BeAT
Tipe Honda BeAT | Tarif Pajak |
BeAT CBS | 2% x Rp17.820.000 = Rp356.400 |
BeAT Street | 2% x Rp18.476.000 = Rp369.520 |
BeAT Deluxe | 2% x Rp18.672.000 = Rp373.440 |
- Masing-masing biaya di atas kemudian ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc hingga 250cc (sebelumnya Rp32.000).
Tarif Pajak Honda BeAT Lawas
Tahun Produksi | Kisaran Tarif Pajak |
BeAT 2014 | Rp154.500 |
BeAT 2015 | Rp163.000 |
BeAT 2016 | Rp193.500 |
BeAT 2017 | Rp207.000 |
BeAT 2018 | Rp231.750 |
BeAT 2019 | BeAT Sporty CW : Rp321.360 |
BeAT Sporty CBS : Rp324.880 | |
BeAT Sporty CBS ISS : Rp335.360 | |
BeAT Street : Rp335.860 | |
BeAT 2021 | BeAT CBS : Rp329.000 |
BeAT CBS ISS : Rp343.000 | |
BeAT Street : Rp343.000 | |
BeAT Deluxe : Rp345.000 | |
BeAT 2022 | BeAT CBS : Rp336.300 |
BeAT CBS ISS : Rp350.300 | |
BeAT Street : Rp350.300 | |
BeAT Deluxe : Rp352.300 |
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Jika Anda terpaksa telat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi. Perhitungan denda PKB adalah 25 persen per tahun. Jika Anda terlambat satu bulan, besarannya PKB x 25% x 1/12, dan terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12, dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 untuk kendaraan roda dua berkapasitas 50cc hingga 250cc.
Demikian kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya Pajak Honda BeAT Terbaru dan Dendanya, semoga bermanfaat.