
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Pajak Penghasilan, Sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Memahami ketentuan, tarif, dan cara menghitung PPh sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud bisa berasal dari gaji, usaha, hadiah, dividen, sewa, atau sumber lainnya.
Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Terdapat beberapa jenis PPh, seperti:
- PPh 21 (Pajak atas penghasilan karyawan)
- PPh 22 (Pajak atas impor dan pembelian barang)
- PPh 23 (Pajak atas dividen, royalti, dan sewa)
- PPh Final (Pajak atas penghasilan tertentu seperti deposito, UMKM)
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Orang Pribadi
Berikut adalah tarif progresif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi (2024):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Contoh Perhitungan:
Jika seorang karyawan memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 300 juta/tahun, maka perhitungan PPh-nya:
- Rp 60 juta × 5% = Rp 3 juta
- Rp 190 juta (250-60) × 15% = Rp 28,5 juta
- Rp 50 juta (300-250) × 25% = Rp 12,5 juta
Total PPh Terutang = Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 12,5 juta = Rp 44 juta/tahun
Tarif PPh Badan (Perusahaan)
Untuk wajib pajak badan (PT, CV, dll), tarif PPh yang berlaku adalah:
- Tarif umum: 22% (2024)
- Untuk UMKM:
- Omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun: 0,5% (PP 23/2018)
- Omzet > Rp 4,8 miliar: tarif normal (22%)
Cara Menghitung PPh 21 (Karyawan)
- Hitung Penghasilan Bruto (Gaji pokok + tunjangan)
- Kurangi dengan Biaya Jabatan (5% max Rp 6 juta/tahun) & PTKP
- Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Kalikan dengan Tarif PPh Progresif
Contoh:
- Gaji setahun: Rp 120 juta
- Biaya jabatan (5%): Rp 6 juta
- PTKP (TK/0): Rp 54 juta
- PKP = 120 juta – 6 juta – 54 juta = Rp 60 juta
- PPh Terutang = 5% × 60 juta = Rp 3 juta/tahun
Pembayaran dan Pelaporan PPh
- PPh 21 (Karyawan): Dipotong pemberi kerja setiap bulan dan dilaporkan via SPT Tahunan.
- PPh Final UMKM: Dibayar sendiri setiap bulan dengan tarif 0,5% dari omzet.
- PPh Badan: Dibayar setiap bulan (angsuran PPh 25) dan dilaporkan via SPT Tahunan.
Denda Keterlambatan Bayar PPh
Jika terlambat melaporkan atau membayar pajak, dikenakan sanksi:
- Keterlambatan bayar: Denda 2% per bulan (maks 48%)
- Keterlambatan lapor SPT: Rp 100.000 – Rp 1.000.000
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dengan memahami tarif, cara perhitungan, dan ketentuan pelaporannya, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan menghindari risiko denda.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Pajak Penghasilan, semoga bermanfaat.