Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara, sebagai berikut:

Banyak konglomerat di Indonesia yang memiliki jet pribadi. Namun, untuk bisa menikmati fasilitas jet pribadi, orang tersebut harus mengikuti regulasi yang ada. Selain proses perizinan yang tidak mudah, pemilik pesawat pribadi juga harus memikirkan biaya perawatannya. Belum lagi, pesawat yang tak mungkin ditempatkan di halaman rumah layaknya motor atau mobil, melainkan harus parkir di bandara dengan biaya tertentu.

Meski diperbolehkan memiliki pesawat secara pribadi, tetapi pemilik tidak diperbolehkan menjadi operator pesawat udara. Sesuai ketentuannya, Anda yang memiliki pesawat pribadi tidak dapat mendaftarkannya atas nama perorangan, tetapi harus mewakili badan hukum atau perusahaan. Ketentuan fisik pesawat pribadi juga harus layak terbang sesuai standar dengan maintenance perawatan, termasuk suku cadang pesawat lengkap. Untuk itu, pesawat pribadi harus dikelola oleh operator maskapai udara. Dalam pengoperasiannya, sang pemilik seolah-olah menjadi pemberi sewa kepada operator udara.

Syarat Perizinan Pesawat Pribadi

Sebelum mendatangkan pesawat pribadi ke Indonesia, Anda harus memperoleh izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Permohonan izin tertulis tersebut ditujukan ke Dirjen Perhubungan Udara dengan tembusan Menteri Perhubungan. Di sana, pemilik harus memenuhi persyaratan dalam hal maintenance, keuangan, hingga SDM pengelola pesawat pribadi.

Pemilik harus menjelaskan tujuan penggunaan jet pribadi, apakah untuk keperluan komersial berjadwal dan charter atau non-komersil yang biasanya untuk keperluan bisnis dan keperluan lain yang bersifat pribadi. Hal tersebut telah tercantum dalam Permenhub Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Meski telah melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang ada, Anda tak langsung serta-merta dapat mengoperasikannya, pasalnya Anda bisa ditolak memiliki pesawat pribadi. Surat resmi penolakan maupun pemberian izin diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam jangka waktu 60 hari (tiga bulan) sejak permohonan diterima secara lengkap.

Jika Anda memperoleh izin, maka keluarlah Operation Certificate sebagai bukti pesawat tersebut bisa dioperasikan agar tak saling tindih. Untuk pesawat pribadi, terdapat dua sertifikat, di antaranya AOC 135 dan AOC 91. Kemudian, pesawat tersebut harus mengurus izin dengan pihak operator bandara tempat pesawat tersebut akan beroperasi atau parkir.

Anda tak mungkin mengelak bahwa permasalahan penting yang perlu dipikirkan jika seseorang memiliki pesawat pribadi yakni biaya parkirnya. Pasalnya, pesawat Anda tentu tidak mungkin diparkir di depan rumah. Bahkan, pesawat juga harus membayar ketika melewati wilayah udara suatu negara. Pelataran parkir pesawat sendiri berlokasi di sekitar gedung terminal yang juga merupakan landasan parkir pesawat pada saat menaikkan atau menurunkan penumpang, bagasi, dan kargo, atau keperluan lainnya, yang dikenal dengan istilah loading apron atau apron (Ramp).

Menurut beberapa sumber di internet, biaya parkir pesawat telah diatur lebih rinci oleh Kementerian Perhubungan, tergantung berat pesawat dan perubahan regulasi setiap waktu. Selain biaya parkir, Anda juga harus menyiapkan biaya take off dan landing pesawat yang diukur dari berat pesawat, apakah itu kosong atau penuh saat landing, juga take off. Fee layanan di bandara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang. Biaya tersebut cenderung terus mengalami kenaikan, setidaknya dua tahun sekali, mengikuti inflasi. Nah, bagi Anda yang penasaran, berikut referensi biaya parkir pesawat pribadi di bandara.

Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara

Nama Bandara Biaya per Ton Biaya Tambahan per Ton per Jam
Yogyakarta Rp1.362 Rp11.299
I Gusti Ngurah Rai Rp1.536 Rp9.102
Juanda Rp1.463 Rp8.631
Sultan Hasanuddin Rp1.463 Rp8.631
Sam Ratulangi Rp1.288 Rp7.846
Ahmad Yani Rp956 Rp5.021
Adi Soemarmo Rp1.013 Rp5.021
Lombok Rp903 Rp5.021
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Parkir Pesawat Pribadi di Bandara, Semoga bermanfaat.