Biaya Pelat Nomor Cantik Resmi Polri, Ini Rinciannya

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Pelat Nomor Cantik Resmi Polri, Ini Rinciannya, Sebagai berikut :

Pelat nomor cantik menjadi pilihan banyak pemilik kendaraan karena dianggap lebih eksklusif, mudah diingat, dan bernilai prestise. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pelat nomor cantik harus diurus secara resmi melalui Polri dengan biaya yang sudah diatur negara. Lalu, berapa biaya pelat nomor cantik resmi Polri dan bagaimana rinciannya?

Apa Itu Pelat Nomor Cantik?

Pelat nomor cantik adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kombinasi angka dan/atau huruf khusus di luar nomor acak biasa. Pelat ini tetap legal selama diterbitkan melalui Samsat dan Polri, bukan buatan ilegal.

Pelat nomor cantik biasanya digunakan untuk:

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan koleksi
  • Kendaraan perusahaan atau figur publik

Dasar Hukum Biaya Pelat Nomor Cantik

Biaya pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Artinya, biaya yang dibayarkan masuk ke kas negara dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Rincian Biaya Pelat Nomor Cantik Resmi Polri

Berikut rincian biaya resmi pelat nomor cantik berdasarkan kombinasi angka:

  1. 1 Angka (contoh: B 1)
    •  Rp20.000.000 per tahun
  1. 2 Angka (contoh: B 12)
    •  Rp15.000.000 per tahun
  1. 3 Angka (contoh: B 123)
    •  Rp10.000.000 per tahun
  1. 4 Angka (contoh: B 1234)
    •  Rp5.000.000 per tahun
  1. Kombinasi Angka dan Huruf (contoh: B 12 A)
    •  Tambahan biaya Rp5.000.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya penerbitan STNK, TNKB, dan administrasi kendaraan lainnya.

Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor cantik berlaku selama 1 tahun dan harus diperpanjang setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Jika tidak diperpanjang, nomor cantik dapat dicabut dan kembali menjadi nomor acak.

Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Resmi

Berikut langkah umum pengurusan pelat nomor cantik secara legal:

  1. Datang ke Samsat atau Ditlantas Polda setempat
  2. Ajukan permohonan pelat nomor pilihan
  3. Cek ketersediaan nomor
  4. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan
  5. Pelat nomor diterbitkan secara resmi

Proses ini memastikan pelat nomor legal, tercatat, dan tidak bermasalah saat razia.

Hati-Hati Pelat Nomor Cantik Ilegal

Masyarakat diimbau tidak tergiur pelat nomor cantik murah dari pihak tidak resmi. Pelat ilegal berisiko:

  • Tilang dan denda
  • STNK tidak sesuai data
  • Kendaraan dianggap tidak sah

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pelat Nomor Cantik Resmi Polri, Ini Rinciannya, semoga bermanfaat.