Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor (Passport)

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor (Passport), Sebagai berikut:

Bagi Anda yang ingin berjalan-jalan ke luar negeri, tentunya membutuhkan identitas khusus berupa paspor atau passport. Untuk mendapatkannya, Anda tidak hanya harus pergi ke kantor imigrasi, tetapi juga harus membayar biaya pembuatannya. Sudah tersedia dalam versi elektronik, biaya pembuatan dan perpanjangan paspor ini ternyata relatif terjangkau.

Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Definisi passport juga telah disebutkan dalam Undang-Undang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1 Angka 16 menyebutkan bahwa paspor Republik Indonesia merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor memang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian ketika warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Umumnya, ada enam jenis paspor yang biasa digunakan seseorang ketika berkunjung ke suatu negara. Pertama, paspor biasa, biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Kemudian, paspor diplomatik, yang sesuai namanya, ditujukan untuk mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.

Paspor ketiga yang banyak digunakan adalah paspor dinas atau resmi, yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat atau pegawai pemerintah yang bertugas ke luar negeri. Kemudian, paspor orang asing, yaitu diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dan batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan paspor dari kantor imigrasi, memang membutuhkan biaya. Berikut informasi terbaru biaya pembuatan paspor di kantor imigrasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang kami rangkum dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Biaya Pembuatan Paspor

Jenis Paspor Satuan Tarif Pembuatan
Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan Rp350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan Rp650.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI per permohonan Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per permohonan Rp150.000
Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp1.000.000
Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp500.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Per layanan Rp1.000.000

Lalu, jika kita sudah memiliki paspor, berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor tersebut? Biaya perpanjangan paspor ternyata sama saja dengan biaya pembuatan paspor baru, yaitu Rp350.000 per buku untuk paspor biasa 48 halaman. Sementara, untuk e-passport, biayanya Rp650.000.

Harga pembuatan dan perpanjangan paspor tidak terikat dan bisa berubah sewaktu-waktu. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, tarif pembuatan dan perpanjangan paspor tahun 2020 mengalami kenaikan. Biaya pembuatan dan perpanjangan paspor biasa 48 halaman yang semula dipatok Rp300 ribu, naik menjadi Rp350 ribu. Harga tersebut masih berlaku untuk tahun 2021 dan 2022 karena masih mengacu pada aturan yang sama.

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor (Passport), Semoga bermanfaat.