
Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan KTP Terbaru Tahun 2025, sebagai berikut :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Namun masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai biaya pembuatan KTP terbaru di tahun 2025. Apakah masih gratis atau ada biaya tertentu? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Biaya Pembuatan KTP pada Tahun 2025
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuatan KTP elektronik (e-KTP) tetap GRATIS untuk: Pembuatan KTP baru bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun.
Penggantian KTP rusak yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemilik.
Penggantian KTP hilang dengan menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian.
Perubahan data KTP yang disebabkan oleh peristiwa tertentu, seperti pernikahan atau perubahan alamat.
Namun, ada beberapa kondisi di mana biaya tambahan dapat dikenakan , seperti: KTP hilang akibat kelalaian – Biasanya ada biaya administrasi yang ditentukan oleh kebijakan daerah.
Proses pembuatan melalui calo – Biaya bisa membengkak jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Keterlambatan pengurusan dokumen pendukung – Bisa menyebabkan denda tertentu di beberapa daerah.
Cara Mengurus KTP dengan Mudah di 2025
Siapkan dokumen yang diperlukan , seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar jika diperlukan.
Datang ke Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili.
Lakukan perekaman biometrik bagi yang belum pernah memiliki e-KTP.
Tunggu proses pencetakan KTP – biasanya selesai dalam beberapa hari atau minggu tergantung kebijakan setempat.
Ambil KTP yang sudah jadi di tempat pendaftaran atau sesuai instruksi dari petugas.
Apakah Bisa Mengurus KTP Secara Online?
Seiring dengan perkembangan teknologi, beberapa daerah sudah mulai menerapkan sistem pengurusan KTP secara online melalui aplikasi resmi Dukcapil atau website pemerintah daerah. Namun, proses pencetakan tetap harus dilakukan secara langsung.
Kesimpulan
Pada tahun 2025, pembuatan KTP tetap gratis bagi warga yang memenuhi syarat. Namun, untuk kasus kehilangan atau keterlambatan pengurusan, mungkin ada biaya administrasi yang dikenakan. Pastikan pengurusan KTP sesuai prosedur agar terhindar dari pungutan pembohong dan kendala lainnya.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan KTP Terbaru Tahun 2025, semoga bermanfaat.