Biaya Pendirian Koperasi Beserta Persyaratannya

Bersama ini kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya Pendirian Koperasi Beserta Persyaratannya, sebagai berikut:

Istilah koperasi pasti sudah tidak asing bagi banyak orang.Ini adalah salah satu badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggota di bidang ekonomi. Koperasi dapat didirikan oleh minimal 20 orang (koperasi primer) atau minimal tiga badan hukum koperasi (untuk koperasi sekunder), dengan biaya bervariasi, tergantung lokasi serta jasa yang Anda percaya untuk membantu melancarkan pembuatan badan usaha ini.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, koperasi ini punya sejarah panjang, bahkan sudah muncul di era kolonial, setidaknya sejak 1896 ketika Patih Purwokerto, Aria Wiriaatmadja, mendirikan Hulp en Spaarbank yang mengikuti konsep koperasi kredit Raiffeisen.

Legalitas koperasi sebagai sebuah badan hukum telah diatur dalam sejumlah undang-undang dan peraturan. Selain UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peraturan yang mengatur koperasi antara lain PP No. 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi, Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, hingga Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Jenis Koperasi

  • Berdasarkan tingkatannya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, sedangkan koperasi sekunder beranggotakan beberapa koperasi (minimal tiga koperasi).
  • Berdasarkan jenis usaha, dapat dibedakan menjadi koperasi produksi (melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang), koperasi konsumsi (menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang), koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha (terdiri dari berbagai jenis usaha).
  • Berdasarkan keanggotaan, dapat dibedakan menjadi koperasi pegawai negeri (beranggotakan pegawai negeri), koperasi pasar (beranggotakan para pedagang pasar), koperasi unit desa (beranggotakan masyarakat pedesaan), dan koperasi sekolah (beranggotakan warga sekolah mulai dari guru, karyawan, dan siswa).

Syarat Pendirian Koperasi

  • Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sementara itu, pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum koperasi.
  • Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan dua rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha koperasi.
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi daftar hadir rapat pendirian; fotokopi KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
  • Untuk koperasi sekunder, harus ditambahkan dokumen hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  • Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di Pasal 10 Ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

Tahapan Pendirian Koperasi

  • Ada minimal 20 anggota, menentukan tempat kedudukan koperasi, punya modal sendiri, menentukan nama koperasi, membuat rencana awal usaha, ada calon pengurus dan pengawas.
  • Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat.
  • Rapat pendirian koperasi. Harus dihadiri calon pendiri (minimal 20 orang untuk koperasi primer), dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian, dapat dihadiri notaris, dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri, rapat memilih pengurus dan pengawas serta masa baktinya, rapat membahas rancangan anggaran dasar, hasil rapat dibuat dalam notulen rapat atau berita acara rapat (nantinya dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi), notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian, pokok-pokok hasil pembahasan nantinya dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi.
  • Verifikasi nama koperasi. Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi. Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari.
  • Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop.
  • Menteri menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.

Biaya Pendirian Koperasi

Komponen Pendirian Koperasi Biaya Jasa
Aktivasi & Pembuatan Izin Usaha Koperasi Rp3.000.000
Nomor Induk Koperasi Rp3.000.000
Perubahan Akta Koperasi Rp6.500.000
Koperasi Lite Rp9.500.000
Pendirian Koperasi Lengkap Rp12.900.000

Demikian kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya Pendirian Koperasi Beserta Persyaratannya, semoga bermanfaat.