Biaya Pengurusan KITAS untuk WNA

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Pengurusan KITAS untuk WNA, Sebagai berikut :

Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal dan beraktivitas secara legal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu diwajibkan memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). KITAS sangat penting bagi ekspatriat yang datang untuk bekerja, belajar, menikah, atau berinvestasi. Namun, proses pengurusannya tidaklah gratis dan memiliki prosedur yang harus diikuti. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai biaya pengurusan KITAS untuk WNA, jenis-jenis KITAS, serta faktor-faktor yang memengaruhi total biayanya.

Apa Itu KITAS?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada tujuannya. KITAS sering digunakan oleh:

  • Tenaga kerja asing

  • Pasangan WNI (pernikahan campuran)

  • Investor asing

  • Pelajar atau mahasiswa asing

  • Anak dari WNA/WNI

Jenis-Jenis KITAS dan Tujuannya

  1. KITAS Kerja (Working KITAS) – untuk ekspatriat yang bekerja di perusahaan di Indonesia.

  2. KITAS Istri/Suami (Spouse KITAS) – untuk pasangan sah WNI.

  3. KITAS Investor – untuk WNA pemilik atau pemegang saham perusahaan di Indonesia.

  4. KITAS Belajar (Student KITAS) – untuk pelajar atau mahasiswa asing.

  5. KITAS Anak – untuk anak WNA atau hasil pernikahan campuran.

Estimasi Biaya Pengurusan KITAS

Biaya KITAS bervariasi tergantung jenisnya, durasi tinggal, serta apakah diurus secara mandiri atau melalui agen/jasa keimigrasian. Berikut estimasinya:

Jenis KITAS Durasi Estimasi Biaya Resmi (Imigrasi) Biaya via Agen/Notaris
KITAS Kerja 6 – 12 bulan Rp1.500.000 – Rp3.000.000 Rp10.000.000 – Rp18.000.000
KITAS Istri/Suami 1 tahun Rp1.500.000 – Rp2.000.000 Rp7.000.000 – Rp12.000.000
KITAS Investor 1 – 2 tahun Rp2.000.000 – Rp5.000.000 Rp12.000.000 – Rp20.000.000
KITAS Belajar 1 tahun Rp1.500.000 – Rp2.000.000 Rp5.000.000 – Rp10.000.000
KITAS Anak 1 tahun Rp1.500.000 – Rp2.000.000 Rp5.000.000 – Rp10.000.000

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

  • IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing): Rp100 juta/tahun (khusus untuk KITAS kerja, dibayar oleh perusahaan).

  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Gratis sejak aturan 2021.

  • Biaya sponsor jika tidak punya penjamin lokal: Tambahan Rp3 – 5 juta (via jasa).

  • SKTT dari Disdukcapil: ± Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung daerah.

  • Laporan ke Polres: Bisa gratis atau Rp100.000 – Rp250.000 tergantung wilayah.

Prosedur Singkat Pengurusan KITAS

  1. Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dari luar negeri

  2. Masuk ke Indonesia dengan VITAS

  3. Konversi ke KITAS di kantor imigrasi lokal

  4. Perekaman biometrik

  5. Pengambilan e-KITAS

  6. Lapor ke Disdukcapil dan Polres (untuk SKTT dan STM)

Tips Hemat dan Aman

  • Gunakan Jasa Resmi: Jika menggunakan agen, pastikan mereka terdaftar dan terpercaya.

  • Tanyakan Biaya di Awal: Hindari agen yang tidak transparan dalam biaya.

  • Persiapkan Dokumen Lengkap: Dokumen yang kurang bisa menyebabkan pengurusan ulang dan biaya tambahan.

  • Pertimbangkan Pengurusan Mandiri: Jika familiar dengan prosedur, Anda bisa menghemat jutaan rupiah.

Penutup

Pengurusan KITAS untuk WNA memang membutuhkan waktu, dokumen, dan biaya tertentu. Namun, dengan persiapan yang matang dan memilih jalur pengurusan yang sesuai, proses ini bisa berjalan lancar dan efisien. Pastikan mengikuti aturan imigrasi yang berlaku agar tidak terkena sanksi hukum di kemudian hari.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pengurusan KITAS untuk WNA, semoga bermanfaat.