Biaya Pengurusan Roya Beserta Persyaratannya

Bersama ini kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya Pengurusan Roya Beserta Persyaratannya , sebagai berikut:

Anda mungkin masih asing dengan istilah roya. Roya adalah istilah yang berkaitan erat dengan penghapusan hak jaminan dikarenakan utang yang dibebankan atas hak tanah seorang pemilik kepada sebuah bank sudah dilunasi, atau sering disebut juga penghapusan hak tanggungan. Biaya pengurusan roya sendiri sangat murah, dengan prosedur yang tergolong simpel.

Istilah roya dikenal dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tanah, dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), yang berbunyi “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai roya, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”

Berdasarkan penjelasan umum di atas, diketahui bahwa istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tersebut telah dihapus. Apabila Hak Tanggungan dihapus, maka Kantor Pertanahan melakukan roya (pencoretan) catatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Sertifikat Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku oleh Kantor Pertanahan. Apabila sertifikat karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

Pengaturan Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan Menurut Pasal 22 UU Hak Tanggungan

  • Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.
  • Dengan dihapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.
  • Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertahanan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.
  • Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud di atas, diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.
  • Apabila kreditur tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.
  • Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
  • Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat di atas diajukan kepada Kepala Kantor Pertahanan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  • Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud, hapusnya Hak Tanggungan pada bagian objek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

Adapun mengenai dihapusnya Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, antara lain karena hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Pada dasarnya, pencoretan dapat dilakukan oleh debitur sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Hak Tanggungan. Dengan demikian, jelaslah bahwa pencoretan Hak Tanggungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya dihapus, menurut ketentuan dalam Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

Untuk keperluan pencoretan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan diperbolehkan untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri) dan karenanya juga mempergunakan semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya Hak Tanggungan tersebut.

Pelaksanaan roya ini dapat dilakukan untuk sebagian utang yang dijaminkan yang disebut dengan roya partial. Roya partial sendiri merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memungkinkan penyelesaian secara praktis terhadap bagian benda jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya (diatur dalam UURS/UU Rumah Susun).

Dokumen Persyaratan untuk Penghapusan Hak Tanggungan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi Badan Hukum.
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Utang dari kreditur.
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Cara Mengurus Surat Roya Online

  • Akses laman htel.atrbpn.go.id melalui smartphone atau PC/laptop.
  • Login dan masukan nama pengguna beserta kata sandi pada kolom yang tersedia.
  • Setelah masuk, klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya.’ Pilih kantor wilayah, kemudian pilih kantor pertanahan, dan akhiri dengan mengklik tombol ‘Buat Berkas Baru’.
  • Jika berhasil, akan muncul menu kelengkapan informasi. Masukan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Lalu, klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan selanjutnya dengan klik ‘Unggah’.
  • Setelah itu, preview sertifikat hak tanggungan akan keluar. Apabila sudah benar, klik ‘Unggah’.
  • Setelah selesai, selanjutnya muncul menu jenis dan nomor hak yang akan diroya. Klik tambah sertifikat roya, pilih sertifikat, lalu klik ‘Unggah.’ Perhatikan informasi sertifikat, detail pemegang hak dan detail catatan terakhir, jika sudah benar klik ‘Simpan’.
  • Selanjutnya masuk ke menu upload dokumen. Anda dapat mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Jika sudah, akhiri proses ini dengan klik ‘Unggah’. Nantinya, Anda akan melihat tampilan konfirmasi berkas. Apabila sudah sesuai klik lanjutkan dan muncul menu surat perintah setoran.
  • Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut. Jika sudah beres, maka permohonan pengajuan surat roya Anda akan segera diproses pihak BPN.

Biaya Mengurus Roya

Kasir akan memberikan bukti setor atau kuitansi sebanyak 2 lembar, 1 lembar warna merah dan 1 lembar warna putih. Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya. Apabila sudah selesai, maka pemohon bisa datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang telah ditandatangani.

Demikian kami sampaikan Informasi Terbaru Biaya Pengurusan Roya Beserta Persyaratannya , semoga bermanfaat.