Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan (TNKB)

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Maksimal dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sebagai berikut:

Anda yang memiliki kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing lagi dengan STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib Anda bawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor, selain SIM. STNK perlu diperpanjang dan biasanya bersamaan dengan TNKB atau ganti plat nomor kendaraan jika sudah saatnya, dengan biaya bervariasi.

STNK sendiri merupakan dokumen yang berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta identitas kendaraan bermotor yang bersangkutan, mulai merek/tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, dan sebagainya.

Layaknya SIM, STNK juga memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang dengan melalui cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Pengurusan perpanjangan sendiri dapat dilakukan di Kantor SAMSAT di masing-masing wilayah tempat pemilik STNK berdomisili.

Per Januari 2017, pemerintah telah menaikkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Lalu, berapa tarif terbaru untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk saat ini? Ketentuan masih sama dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan STNK tahun 2022 yang masih sama seperti tahun 2020 dan 2021.

Tarif Perpanjangan STNK

Komponen Jenis Tarif
Penerbitan STNK STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 Rp100.000
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 Rp100.000
STNK Baru Roda 4 atau Lebih Rp200.000
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih Rp200.000
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara STNK Baru Roda 2 atau Lebih Rp100.000
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih Rp100.000
STNK Baru Roda 4 atau Lebih Rp200.000
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih Rp200.000
Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 Rp25.000
Roda 4 atau Lebih Rp50.000
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Lebih Rp25.000
Roda 4 atau Lebih Rp50.000
Penerbitan TNKB Roda 2 atau Lebih Rp60.000
Roda 4 atau Lebih Rp100.000
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara Roda 2 atau Lebih Rp100.000
Roda 4 atau Lebih Rp200.000
Biaya Pembuatan BPKB Baru Rp225.000

Sementara, untuk tarif pajak kendaraan bermotor atau PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda. Biaya tersebut bisa melonjak jika pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak satu tahunan. Seperti diketahui, pengendara wajib membayar PKB setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati, dengan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, untuk pemilik kendaraan yang tertarik memakai plat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa diikuti. Tentunya, sesuai dengan aturan dan membutuhkan biaya tambahan. Ketentuan tarif plat nomor cantik ini juga diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Tarif Plat Nomor Cantik

Rincian Biaya
Pilihan 1 angka tidak ada huruf Rp20.000.000
Pilihan 1 angka ada huruf Rp15.000.000
Pilihan 2 angka tidak ada huruf Rp15.000.000
Pilihan 2 angka ada huruf Rp10.000.000
Pilihan 3 angka tidak ada huruf Rp10.000.000
Pilihan 3 angka ada huruf Rp7.500.000
Pilihan 4 angka tidak ada huruf Rp7.500.000
Pilihan 4 angka ada huruf Rp5.000.000

Informasi biaya atau tarif plat nomor cantik tahun 2022 masih sama dengan tahun 2020 dan 2021. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar biaya perpanjangan STNK dan penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Anda bisa langsung berkunjung ke Kantor SAMSAT terdekat yang ada di kota Anda atau mengunjungi gerai SAMSAT Corner yang biasanya berada di pusat perbelanjaan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Maksimal dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat.