
Bersama ini kami sampaikan Informasi Biaya Registrasi dan Perpanjangan Izin BPOM, sebagai berikut:
Saat ini, memang tidak susah memproduksi dan menjual produk makanan dan obat-obatan karena sudah ada jalur online untuk memasarkannya. Namun, apabila ingin produk yang Anda tawarkan punya sertifikat aman dan akhirnya menarik perhatian konsumen, salah satu caranya adalah dengan mendaftarkannya ke BPOM. Biaya untuk registrasi ke lembaga ini ternyata cukup terjangkau, bahkan izin edar bisa diperpanjang.
Seiring dengan perkembangan zaman, konsumsi masyarakat terhadap produk makanan dan minuman cenderung meningkat, sesuai dengan gaya hidup yang dijalani. Iklan di media massa juga gencar dalam mempromosikan produk-produk mereka dengan penyajian yang menarik guna menarik minat konsumen. Sayangnya, masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum begitu paham tentang kondisi produk, baik komposisi bahan maupun kualitasnya.
Fungsi BPOM
- Pengaturan, regulasi, dan standardisasi obat-obatan dan bahan makanan.
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik.
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
- Post marketing vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
- Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.
Biaya Registrasi BPOM
Jenis Produk | Biaya Registrasi |
Pangan berklaim | Rp3.000.000 per item |
Minuman beralkohol | Rp3.000.000 per item |
Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik | Rp2.000.000 per item |
Produk-produk susu | Rp750.000 per item |
Lemak, minyak, dan emulsi minyak | Rp300.000 per item |
Es untuk dimakan | Rp300.000 per item |
Buah dan sayur | Rp500.000 per item |
Serealia | Rp300.000 per item |
Daging dan produk daging | Rp500.000 per item |
Ikan dan produk perikanan | Rp500.000 per item |
Telur dan produk telur | Rp500.000 per item |
Pemanis | Rp200.000 per item |
Minuman (kecuali minuman beralkohol dan produk susu) | Rp300.000 per item |
Makanan ringan siap santap | Rp300.000 per item |
Bahan tambahan pangan | Rp200.000 per item |
Obat dengan zat aktif baru, produk biologi | Rp30.000.000 per item |
Obat copy dengan nama dagang | Rp7.500.000 per item |
Obat copy dengan nama dagang yang memerlukan uji klinik | Rp12.500.000 per item |
Obat copy dengan nama generik | Rp2.000.000 per item |
Obat copy dengan nama generik yang memerlukan uji klinik | Rp7.000.000 per item |
Obat dengan kombinasi baru yang tidak memerlukan evaluasi data uji klinik | Rp7.500.000 per item |
Pra registrasi obat tradisional/herbal | Rp100.000 per item |
Obat tradisional impor | Rp15.000.000 per item |
Obat tradisional impor dengan bahan baru | Rp20.000.000 per item |
Obat tradisional dalam negeri | Rp200.000 – Rp800.000 per item |
Obat tradisional dalam negeri dengan bentuk sediaan baru | Rp7.500.000 per item |
Obat tradisional khusus ekspor | Rp500.000 per item |
Kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN | Rp1.500.000 per item |
Kosmetik yang diproduksi di negara ASEAN | Rp500.000 per item |
Syarat Pendaftaran BPOM
- Fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisis laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk, antara lain zat gizi, zat yang sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
- Khusus untuk produk-produk luar negeri, syarat yang diperlukan adalah fotokopi surat penunjukan dari negara asal, izin departemen kesehatan setempat (negara asal), hasil uji laboratorium, label berwarna, sampel minimal 3 buah, komposisi dan spesifikasi, serta fotokopi SIUP dan API-U.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Registrasi dan Perpanjangan Izin BPOM,Semoga bermanfaat.