Biaya Registrasi dan Perpanjangan Izin BPOM

Bersama ini kami sampaikan Informasi Biaya Registrasi dan Perpanjangan Izin BPOM, sebagai berikut:

Saat ini, memang tidak susah memproduksi dan menjual produk makanan dan obat-obatan karena sudah ada jalur online untuk memasarkannya. Namun, apabila ingin produk yang Anda tawarkan punya sertifikat aman dan akhirnya menarik perhatian konsumen, salah satu caranya adalah dengan mendaftarkannya ke BPOM. Biaya untuk registrasi ke lembaga ini ternyata cukup terjangkau, bahkan izin edar bisa diperpanjang.

Seiring dengan perkembangan zaman, konsumsi masyarakat terhadap produk makanan dan minuman cenderung meningkat, sesuai dengan gaya hidup yang dijalani. Iklan di media massa juga gencar dalam mempromosikan produk-produk mereka dengan penyajian yang menarik guna menarik minat konsumen. Sayangnya, masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum begitu paham tentang kondisi produk, baik komposisi bahan maupun kualitasnya.

Fungsi BPOM

  • Pengaturan, regulasi, dan standardisasi obat-obatan dan bahan makanan.
  • Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik.
  • Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
  • Post marketing vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
  • Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
  • Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
  • Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.

Biaya Registrasi BPOM

Jenis Produk Biaya Registrasi
Pangan berklaim Rp3.000.000 per item
Minuman beralkohol Rp3.000.000 per item
Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik Rp2.000.000 per item
Produk-produk susu Rp750.000 per item
Lemak, minyak, dan emulsi minyak Rp300.000 per item
Es untuk dimakan Rp300.000 per item
Buah dan sayur Rp500.000 per item
Serealia Rp300.000 per item
Daging dan produk daging Rp500.000 per item
Ikan dan produk perikanan Rp500.000 per item
Telur dan produk telur Rp500.000 per item
Pemanis Rp200.000 per item
Minuman (kecuali minuman beralkohol dan produk susu) Rp300.000 per item
Makanan ringan siap santap Rp300.000 per item
Bahan tambahan pangan Rp200.000 per item
Obat dengan zat aktif baru, produk biologi Rp30.000.000 per item
Obat copy dengan nama dagang Rp7.500.000 per item
Obat copy dengan nama dagang yang memerlukan uji klinik Rp12.500.000 per item
Obat copy dengan nama generik Rp2.000.000 per item
Obat copy dengan nama generik yang memerlukan uji klinik Rp7.000.000 per item
Obat dengan kombinasi baru yang tidak memerlukan evaluasi data uji klinik Rp7.500.000 per item
Pra registrasi obat tradisional/herbal Rp100.000 per item
Obat tradisional impor Rp15.000.000 per item
Obat tradisional impor dengan bahan baru Rp20.000.000 per item
Obat tradisional dalam negeri Rp200.000 – Rp800.000 per item
Obat tradisional dalam negeri dengan bentuk sediaan baru Rp7.500.000 per item
Obat tradisional khusus ekspor Rp500.000 per item
Kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN Rp1.500.000 per item
Kosmetik yang diproduksi di negara ASEAN Rp500.000 per item

Syarat Pendaftaran BPOM

  • Fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisis laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk, antara lain zat gizi, zat yang sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
  • Khusus untuk produk-produk luar negeri, syarat yang diperlukan adalah fotokopi surat penunjukan dari negara asal, izin departemen kesehatan setempat (negara asal), hasil uji laboratorium, label berwarna, sampel minimal 3 buah, komposisi dan spesifikasi, serta fotokopi SIUP dan API-U.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Registrasi dan Perpanjangan Izin BPOM,Semoga bermanfaat.