Biaya Sertifikasi Laik operasi (SLO)

Berikut kami informasikan mengenai Biaya Sertifikasi Laik operasi (SLO), sebagai berikut:

Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi. Dan, dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur seperti rumah, gedung perkantoran, hotel, maupun apartemen, maka permintaan atas pemasangan listrik baru pun makin tinggi. PLN, selaku pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaan pasokan listrik di Indonesia, sudah menetapkan biaya atau tarif pemasangan listrik baru, tergantung besaran daya yang akan digunakan.

Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.

Prosedur Pemasangan Listrik Baru

  • Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
  • Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
  • Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Untuk pemasangan listrik baru, hingga tahun 2021 ini, PLN masih menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 tahun 2017 sebagai pengganti PERMEN ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.

Tarif Pasang Listrik Baru Prabayar

Kelompok Sambungan Tarif Total
Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp235.000
Daya tersambung 900 VA Rp863.000
Daya tersambung 1.300 VA Rp1.238.000
Daya tersambung 2.200 VA Rp2.082.000
Daya tersambung 3.500 VA Rp3.411.500

Biaya tersebut kami rangkum dari situs resmi PLN, sudah termasuk pembelian token sebesar Rp20.000. Dibandingkan aturan sebelumnya, secara umum tarif yang ditetapkan masih sama, baik untuk daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara, untuk pemasangan daya 450 VA, PLN pada tahun 2021 memberikan diskon sebesar 50 persen dari tarif semula sebesar Rp421.000.

Tarif Pasang Listrik Baru Pascabayar

Kelompok Sambungan Tarif Total
Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp242.900
Daya tersambung 900 VA Rp486.300
Daya tersambung 1.300 VA Rp1.390.900
Daya tersambung 2.200 VA Rp2.372.200
Daya tersambung 3.500 VA Rp3.941.500

Namun, untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias gratis. Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan

Sertifikat SLO Listrik

Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.

Biaya SLO Listrik 

No Daya Biaya SLO
1 450 VA Rp40.000,-
2 900 VA Rp60.000,-
3 1.300 VA Rp95.000,-
4 2.200 VA Rp110.000,-
5 3.500 VA Rp105.000,-
6 4.400 VA Rp132.000,-
7 5.500 VA Rp165.000,-
8 6.600 VA Rp198.000,-
9 7.700 VA Rp231.000,-
10 10.600 VA Rp265.000,-
11 11.000 VA Rp275.000,-
12 13.200 VA Rp330.000,-
13 16.500 VA Rp412.000,-
14 23.000 VA Rp575.000,-
15 33.000 VA Rp660.000,-
16 41.500 VA Rp830.000,-
17 53.000 VA Rp1.060.000,-
18 66.000 VA Rp1.320.000,-
19 82.500 VA Rp1.237.000,-
20 95.000 VA Rp1.425.000,-
21 105.000 VA Rp1.575.000,-
22 120.000 VA Rp1.800.000,-
23 131.000 VA Rp1.965.000,-
24 147.000 VA Rp2.205.000,-
25 164.000 VA Rp2.460.000,-
26 170.000 VA Rp2.550.000,-
27 195.000 VA Rp2.955.000,-

Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.