Biaya Tilang untuk Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm dan Tidak Memiliki SIM

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Tilang untuk Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm dan Tidak Memiliki SIM, Sebagai berikut:

Taat dan patuh pada sebuah peraturan merupakan hal wajib. Jadi bagi siapa saja yang tidak menaati peraturan ketika berkendara, maka bisa dikenai tilang.

Tilang sendiri alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan. Dengan tilang inilah nantinya pengguna kendaraan yang melakukan kesalahan akan dikenai denda.

Biaya Tilang Terbaru

Sejak regulasi tilang secara manual dihapus, segala macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor akan ditindak secara elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Apa itu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)? Jadi ETLE adalah sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas yang sudah dipasang di sejumlah tempat.

Terkait mekanisme ETLE sendiri cukup mudah dipahami, di mana sebuah pelanggaran akan otomatis tertangkap dan terekam oleh kamera pengawas, lalu data-datanya akan terhimpun dan dikirim ke pusat data Kantor TMC Polda Metro Jaya.

Baru, data itu akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mengetahui data kendaraan dan data pemilik kendaraannya. Terakhir, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang dengan bukti ke alamat pelanggar melalui pos, surel, atau lewat panggilan telepon.

Nah kembali ke pembahasan mengenai biaya tilang seperti yang tertera pada judul, mari simak tabel biaya atau denda tilang di bawah ini agar kalian lebih jelas.

JENIS PELANGGARAN BIAYA / DENDA
Tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi) Rp 1.000,000
Tidak pakai helm Rp 250.000
Gunakan HP saat berkendara Rp 750.000
Tidak gunakan sabuk pengaman / safety belt Rp 250.000
Melawan arus / verboden Rp 500.000
Membonceng lebih dari satu penumpang Rp 250.000
Gunakan lampu rotator Rp 250.000
Tidak gunakan pelat nomor Rp 500.000
Melanggar aturan batas kecepatan Rp 500.000
Menggunakan pelat nomor palsu Rp 500.000
Terobos lampu merah Rp 500.000
Tidak nyalakan lampu saat siang hari (sepeda motor) Rp 100.000
Langgar rambu lalu lintas dan marka jalan Rp 500.000

Jika memang kalian melakukan kesalahan dengan melanggar peraturat lalu lintas dan ditilang, maka kalian harus membayarkannya. Lantas bagaimana cara membayar denda atau biaya tilang elektronik?.

Untuk hal itu, ada beberapa cara bayar denda tilang elektronik yang bisa kalian lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera dan lewat metode yang dipilih. Usahakan segera dibayarkan agar nantinya kalian bisa berkendara lagi secara aman dan nyaman.

Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas PDF

Selain tabel biaya tilang di atas, di sini kami juga akan berikan informasi ketentuan dan denda resmi pelanggaran lalu lintas PDF. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa baca, buka atau download PDF biaya tilang terbaru sesuai kebijakan Kapolri baru tentang tilang di bawah ini:

Ketentuan-dan-Denda-Resmi-Pelanggaran-Lalu-Lintas-PDF

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Tilang untuk Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm dan Tidak Memiliki SIM, semoga bermanfaat.