Biaya Upah Petugas Kebersihan Di DKI Jakarta

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Upah Petugas Kebersihan Di DKI Jakarta, Sebagai berikut:

Gaji atau upah petugas kebersihan pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 356 Tahun 2016 tanggal 5 Februari tentang Standar satuan upah petugas kebersihan pada Dinas Kebersihan.

Pertimbangan menaikkan upah petugas kebersihan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu didukung oleh petugas kebersihan yang andal dan profesional. Untuk mendapatkan petugas kebersihan yang andal dan profesional perlu menetapkan standar satuan upah petugas kebersihan yang layak berdasarkan hasil kajian yang transparan dan akuntabel.

Selama ini petugas kebersihan DKI Jakarta lebih dikenal sebagai Pekerja Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).Besaran gaji disesuaikan dengan posisi atau jabatan masing-masing dari petugas kebersihan. Jabatan tenaga kebersihan dibedakan untuk keahlian dan non keahlian. Jumlah upah untuk tenaga keahlian seperti pengemudi dumptruck/typer, security dll paling rendah 1,3 kali UMP, tertinggi mencapai 2,9 UMP untuk nakhoda kapal. Jika dirupiahkan antara Rp 4.030.000 s/d Rp 8.990.000.

Bagi tenaga non keahlian besaran gaji diperhitungkan masih di atas UMP Jakarta yang ditetapkan yakni Rp 3.100.000 per bulan. Rentang upah petugas non keahlian seperti pesada, petugas kebersihan kantor, petugas sampah cakupannya 1,3 – 1,6 kali UMP atau Rp 4.030.000 – Rp 4.960.000.Namun angka di atas belum termasuk potongan pajak PPh Pasal 21 tentang Pekerjaan,Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan petugas kebersihan merupakan PHL bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Upah Petugas Kebersihan Di DKI Jakarta, semoga bermanfaat