Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Urus STNK Hilang: Simak Proses dan Besarannya Sebagai berikut:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya ke Samsat sesuai alamat yang tertera di dalamnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membuat laporan kehilangan STNK terlebih dahulu di kantor kepolisian setempat. Lantas, berapa biaya untuk mengurus STNK yang hilang?
Biaya urus STNK hilang Kasi STNK Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, biaya untuk mengurus STNK yang hilang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan. Untuk biaya dalam mengurus STNK hilang, berikut rinciannya:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor adalah:
- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 4 atau lebih: Rp 100.000.
Dokumen dan cara mengurus STNK hilang Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), ada beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengurus STNK. Syarat yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan yaitu:
- Tanda bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri Hasil cek fisik ranmor.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Urus STNK Hilang: Simak Proses dan Besarannya semoga bermanfaat