Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2 untuk Proses Persalinan Terkini, Sebagai berikut:
BPJS Kesehatan merupakan sebuah asuransi yang diadakan oleh pemerintah dengan mekanisme gotong-royong di mana orang tidak mampu disubsidi oleh pemerintah dan iuran dari perusahaan dan warga yang mampu tiap bulannya. Warga sangat disarankan untuk dapat menjadi peserta BPJS kelas 1, 2, atau 3, mengingat biaya pengobatan ketika sakit relatif mahal, apalagi untuk proses persalinan.Dalam segi pembayaran premi, BPJS memiliki tiga jenis kelas yakni, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Di mana kelas 1 membayar premi yang lebih mahal dibanding dengan kelas 2 dan 3. Pertanyaan yang kerap diajukan bagi mereka yang berniat untuk mengikuti asuransi kesehatan ini adalah perbedaan layanan dan biaya apa saja yang ditanggung oleh masing-masing kelas?
Apabila peserta BPJS melakukan pengobatan dengan cara rawat jalan, maka tidak ada perbedaan dalam sisi layanan maupun obat. Akan tetapi jika peserta diharuskan untuk rawat inap maka di sini lah letak perbedaannya.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Kelas | Biaya Premi per Bulan | Jumlah Pasien per Kamar |
1 | Rp150.000 (sebelumnya Rp160.000) | Terdapat sekitar 2-4 pasien per kamar |
2 | Rp100.000 (sebelumnya Rp110.000) | Terdapat sekitar 3-5 pasien per kamar |
3 | Rp35.000 (turun dari tahun sebelumnya Rp42.000) | Terdapat sekitar 4-8 pasien per kamar |
Keterangan:
- Jumlah kamar pada tiap rumah sakit biasanya berbeda-beda, sehingga daya tampung pasien dalam ketiga kelas tersebut antara rumah sakit A dapat berbeda dengan rumah sakit B.
- Usulan tarif iuran BPJS ini diberlakukan mulai 1 Januari 2021 hingga tahun 2023.
- khusus biaya iuran BPJS kelas 3, mengalami 2 kali perubahan, yakni pada tahun 2020 dan 2021. Untuk tahun 2020, iuran BPJS kelas 3 dipatok Rp25.500.
Pada tahun 2021, ada kenaikan tambahan Rp9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Rincian iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yaitu sebesar Rp35.000. Hal yang membedakan hanya besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021, peserta harus membayar Rp42.500. Sementara itu, pada 2022, peserta harus membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah. Sebagaimana arahan presiden, kabarnya tidak ada perubahan iuran BPJS hingga tahun 2024 mendatang.Bagi peserta BPJS juga bisa mendapatkan hak pindah kelas ruang perawatan. Peserta BPJS kelas 2 dan kelas 1 boleh pindah ruang perawatan ke kelas yang lebih tinggi. Misalnya untuk peserta BPJS kelas 1 maupun kelas 2 dapat pindah ke kamar VIP. Berdasarkan aturan terbaru, peserta kelas 3 BPJS bisa pindah ruang perawatan ke kelas 2 maupun kelas 1. Namun selisih biayanya harus dibayar oleh pribadi.
Pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan juga memiliki tarif INA CBGs yang berbeda. Tarif INA-CBGs adalah Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. INA-CBGs merupakan sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.Misalnya, seorang pasien menderita sakit jantung. Dengan demikian, sistem INA-CBGs sudah menghitung layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai pasien dinyatakan sembuh. Klaim tarif untuk biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS. Pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3.
Berdasarkan Permenkes No 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perbedaan tarif per kelas terletak pada tarif ruangan rawat inap saja, sedangkan untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS) maka pasien akan dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif INA-CBGs kelas perawatan haknya.BPJS Kesehatan memberikan fasilitas serupa kepada ibu hamil yang hendak melakukan persalinan, dengan biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat melakukan proses kelahiran normal di Faskes 1 (puskesmas atau klinik) yang telah memiliki fasilitas bersalin. Sedangkan bagi peserta yang mengalami masalah pada saat proses persalinan seperti operasi cesar, maka dapat dirujuk ke beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Biaya persalinan normal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp600.000 dan sampai tahun 2022 masih belum mengalami perubahan. Peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan, namun ketika ditemukan ada peserta yang dikenakan biaya tambahan maka peserta wajib melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, agar Faskes tersebut dapat segera dimintai pertanggungjawaban.Apabila peserta mengalami gangguan kelainan pada proses persalinannya, dan diharuskan untuk melakukan bedah caesar makan pasien akan dirujuk ke beberapa rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS dan juga melayani operasi caesar. Berikut adalah rincian biaya operasi cesar yang ditanggung oleh pemerintah untuk peserta BPJS sesuai dengan kelasnya.
Biaya Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS
Rincian Biaya | |||||
Operasi Caesar Ringan | Operasi Caesar Sedang | Operasi Caesar Berat | |||
Kelas 1 | Rp7.333.000 | Kelas 1 | Rp8.092.000 | Kelas 1 | Rp11.081.400 |
Kelas 2 | Rp6.285.500 | Kelas 2 | Rp6.936.000 | Kelas 2 | Rp9.498.300 |
Kelas 3 | Rp5.257.900 | Kelas 3 | Rp5.780.000 | Kelas 3 | Rp7.915.300 |
Meski iuran BPJS untuk kelas III turun pada 2022 dan terus berlaku sampai tahun 2023, masih belum diketahui besarnya biaya operasi caesar yang ditanggung apakah tetap sama seperti sebelumnya atau tidak. Informasi yang tertera di atas masih mengacu pada peraturan Kemenkes sebelumnya.Peserta BPJS yang melakukan persalinan menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditulis menyatakan bahwa pasien (peserta) tidak boleh dikenakan selisih bayar. Pastikan anda mendapatkan pelayanan dari Puskesmas atau RS milik Pemerintah agar tidak dikenakan biaya tambahan, karena biasanya masih ada RS Swasta yang menarik biaya kepada pasien BPJS.
Sebelumnya juga sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwa pihak BPJS Kesehatan tak lagi menanggung layanan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Namun pihak BPJS telah menegaskan jika informasi yang beredar itu hoax dan BPJS tetap menanggung semua pelayanan kesehatan tersebut.Dengan demikian, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun cesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya. Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2 untuk Proses Persalinan Terkini, semoga bermanfaat.