Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Cara & Biaya Perpanjangan HGB yang Sudah Mati, Sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang dimana pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan boleh diperpanjang lagi selama 20 tahun. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat HGB, berikut ini adalah cara perpanjangan HGB.
Syarat Perpanjangan HGB
- Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Surat Kuasa apabila dikuasai
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Cara Perpanjangan HGB
Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Langkah pertama memperpanjang sertifikat HGB adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah di lokasi terdaftarnya sertifikat tersebut. Di sana Anda langsung datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan, saat mengisi jangan lupa untuk mengisi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara Fisik
Loket Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lainnya, kemudian Anda bisa langsung ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
Proses Layanan Berlangsung
Setelah melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung dengan terlebih dahulu pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah kemudian melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat setelah itu baru sertifikat bisa langsung diambil di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Waktu & Biaya Perpanjangan HGB yang Sudah Mati
Untuk biaya perpanjang sertifikat HGB ini sebenarnya sangat bervariatif tergantung dari lokasi, luas tanah, nilai tanah, dan jenis tanah. Waktu proses pembuatannya sendiri memakan waktu 30 hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2, 49 hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 hingga 150.000 m2 dan 89 hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2. Sangat penting untuk memperpanjang HGB sebelum masa berlakunya berakhir sebab jika Anda tidak memperpanjang HGB, maka status tanah menjadi kembali ke pemerintah atau perusahaan.
Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan
- Berapa lama waktu masa sertifikat HGB yang dapat diberikan? Durasi masa sertifikat HGB dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah, umumnya antara 20 hingga 30 tahun.
- Apa konsekuensi jika tidak melakukan perpanjangan masa sertifikat HGB tepat waktu? Konsekuensi jika tidak melakukan perpanjangan masa sertifikat HGB tepat waktu adalah sertifikat HGB dapat dibatalkan dan pemilik akan kehilangan hak atas tanah.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Cara & Biaya Perpanjangan HGB yang Sudah Mati, semoga bermanfaat