Cara Perpanjang Paspor Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Cara Perpanjang Paspor Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, Sebagai berikut:

Jakarta: Paspor merupakan dokumen utama yang dibutuhkan saat ingin bepergian ke luar negeri. Layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga merupakan identitas kita saat berada di negeri orang.Pengajuan permohonan paspor pun saat ini sudah relatif lebih mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi M-Paspor dan melakukan pendaftarannya secara online menggunakan aplikasi tersebut.

Jika sudah mendaftar, kamu juga perlu tahu jika paspor memiliki masa berlaku hanya 10 tahun. Hal itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022.Aturan ini sudah berlaku sejak 12 Oktober 2022. Oleh karena itu, bagi sobat Medcom yang hendak pergi ke luar negeri, jangan lupa cek masa berlaku paspor, ya! Jika masa berlaku paspor memang sudah habis, kamu bisa memperpanjangnya secara online. Yuk, simak hal-hal yang perlu diketahui untuk perpanjang paspor 2024 berikut ini:

Syarat Perpanjang Paspor Terbaru

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk perpanjang paspor. Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syaratnya:

Untuk paspor yang terbit setelah tahun 2009

  1. KTP Elektronik atau e-KTP
  2. Paspor lama

Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009

  1. KTP Elektronik (e-KTP). Namun bila belum punya, Sobat Medcom dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopy-nya
  4. Paspor lama yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Perpanjang Paspor Online

Berikut ini cara memperpanjang paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor
  2. Buat akun dengan mengklik ‘Daftar Akun’
  3. Isi data diri sesuai dengan dokumen asli
  4. Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
  5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  6. Setelahnya, Sobat Medcom akan mendapat kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor. Kode QR itu adalah bukti pendaftaran
  7. Lalu, tunjukkan kode QR tersebut saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah.
  8. Berkas pemohon akan diperiksa. Kemudian, pemohon akan diberi nomor antrean untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru
  9. Jika ketiga proses itu sudah selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai kategori paspor
  10. Proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Sobat Medcom dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

1. Paspor Biasa

Melansir laman Indonesia Baik, paspor biasa adalah paspor yang umumnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan diterbitkan untuk perjalanan reguler. Paspor jenis ini bersampul hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Paspor Dinas

Paspor Dinas bersampul warna biru. Dokumen ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, misalnya kedutaan dan konsulat. Paspor ini juga diterbitkan untuk pegawai negeri / pemerintah yang melaksanakan tugas ke luar negeri. Terdapat sejumlah kemudahan bagi pemegang paspor ini, dibandingkan paspor biasa.  Di Indonesia, paspor dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

3. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Mirip dengan paspor dinas, pemegang paspor diplomatik juga mendapatkan beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor diplomatik diberi sampul berwarna hitam. Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

4. E-Paspor atau Paspor Elektronik

Sebenarnya, paspor elektronik masih dalam bentuk fisik dan memiliki warna sampul yang sama dengan paspor biasa. Hanya saja pada e-paspor terdapat tanda yang tidak ada di paspor biasa. Mengutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, perbedaan lain antara e-paspor dan paspor biasa adalah sebagai berikut:

– E-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Chip itu mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

– Keberadaan chip juga memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.

– Pemegang e-paspor diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.

– Harga pembuatan paspor elektronik lebih mahal, yakni Rp650.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa hanya Rp350.000.

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung dengan jenis paspor dan lama pengerjaan. Berikut rinciannya:

  1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  2. Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000
  3. Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  4. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  5. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Cara Perpanjang Paspor Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, semoga bermanfaat