Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Daftar Biaya Gaji Pejabat Indonesia Periode 2019 – 2024, Sebagai berikut:
Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024. Untuk dapat mengetahui besaran gaji pemerintahan periode 2019-2024 kita dapat melihat pada acuan penerimaan gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPRES nomor 68 tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1, dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Lebih lengkap untuk mengetahui besaran gaji para pejabat negara Republik Indonesia pada kabinet 2019 – 2024 dapat disimak dalam tabel pembahasan berikut ini :
No | Jabatan
|
Gaji Pokok
(Rp Per Bulan) |
Tunjangan Jabatan
(Rp) |
Tunjangan Lainnya
(Rp) |
1 | Presiden | 30.240.000 | 32.500.000 | |
2 | Wakil Presiden | 20.160.000 | 22.000.000 | |
3 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | 5.040.000 | 67.733.503 | Biaya perjalanan (harian) a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000 Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000 Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan) Pensiunan : |
Wakil Ketua DPR | 4.620.000 | 62.505.703 | Biaya perjalanan (harian) a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000 Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000 Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan) Pensiunan : |
|
5 | Ketua Mahkamah Agung (MA) | 5.040.000 | 121.609.000 | Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan : – Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 – Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
6 | Wakil Ketua MA | 4.620.000 | 82.451.000 | Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan : – Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 – Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
7 | Ketua Muda MA | 4.410.000 | 77.504.000 | Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan : – Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 – Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
8 | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | 5.040.000 | 15.500.000 | Tunjangan Kinerja BPK : Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
9 | Wakil Ketua BPK | 4.620.000 | 14.717.000 | Tunjangan Kinerja BPK : Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
10 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | 5.040.000 | 24.818.000 | Tunjangan Kehormatan : 2.396.000 Fasilitas Perumahan : 37.750.000 Fasilitas Transportasi : 29.546.000 Asuransi Kesehatan : 16.325.000 Tunjangan Hari Tua : 8.063.500 |
11 | Wakil Ketua KPK | 4.620.000 | 20.475.000 | Tunjangan Kehormatan : Rp. 2.134.000 Fasilitas Perumahan : Rp.34.900.000 Fasilitas Transportasi : Rp.27.330.000 Asuransi Kesehatan : Rp.16.325.000 Tunjangan Hari Tua : Rp.6.807.250 |
12 | Anggota DPR sebagai Ketua Komisi | 4.200.000 | 39.871.813 | Biaya perjalanan (harian) a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000 Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000 Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan) Pensiunan : |
13 | Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi | 4.200.000 | 39.871.813 | Biaya perjalanan (harian) a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000 Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000 Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan) Pensiunan : |
14 | Anggota DPR | 4.200.000 | 54.051.903 | Biaya perjalanan (harian) a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000 Uang Representasi a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000 b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000 Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan) Pensiunan : |
15 | Anggota MA (Hakim Konsitusi) | 4.200.000 | 72.854.000 | Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan : – Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.700.000 – Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000 |
16 | Anggota BPK | 4.200.000 | Tunjangan Jabatan Pejabat BPK : Kelas Jabatan 1 : 3.102.000 Kelas Jabatan 17: 15.500.000 |
Tunjangan Kinerja BPK : Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
17 | Menteri Negara | 5.040.000 | 13.608.000 | |
18 | Jaksa Agung | 13.608.000 | Tunjangan Kinerja Kejaksaan dibagi menjadi 18 kelas jabatan Kelas jabatan terendah 1 yaitu Rp 2.513.000 Kelas jabatan tertinggi 18 yaitu Rp 38.226.000 |
|
19 | Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) | 5.646.100 | 13.608.000 | Tunjangan Kinerja Rp 43.627.500 Panglima Tentara Nasional Indonesia |
20 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) | 5.930.800 | 13.608.000 | Berdasarkan PP 103 nomor 2018, maka tunjangan Kapolri ialah 150 % dari tunjangan tertinggi nomor 17 sehingga Tunjangan Kinerja Kapolri Rp.43.627.500 |
21 | Pejabat lain setara Menteri | 5.040.000 | 13.608.000 | |
22 | Kepala Daerah Provinsi | 3.000.000 | 5.400.000 | Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a.sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%; |
23 | Wakil Kepala Daerah Provinsi | 2.400.000 | 4.320.000 | Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a.sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%; |
24 | Kepala Daerah Kabupaten /Kota | 2.100.000 | 3.780.000 | Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%; |
25 | Wakil Kepala Daerah | 1.800.000 | 3.240.000 | Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%; |
Demikian kami sampaikan informasi tentang Daftar Biaya Gaji Pejabat Indonesia Periode 2019 – 2024, semoga bermanfaat