Daftar Biaya Gaji Pejabat Indonesia Periode 2019 – 2024

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Daftar Biaya Gaji Pejabat Indonesia Periode 2019 – 2024, Sebagai berikut:

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024. Untuk dapat mengetahui besaran gaji pemerintahan periode 2019-2024 kita dapat melihat pada acuan penerimaan gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPRES nomor 68 tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1 dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000  = Rp. 20.160.000. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Lebih lengkap untuk mengetahui besaran gaji para pejabat negara Republik Indonesia pada kabinet 2019 – 2024 dapat disimak dalam tabel pembahasan berikut ini :

No Jabatan

 

Gaji Pokok

(Rp Per Bulan)

Tunjangan Jabatan

(Rp)

Tunjangan Lainnya

(Rp)

1 Presiden 30.240.000 32.500.000
2 Wakil Presiden 20.160.000 22.000.000
3 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 5.040.000 67.733.503 Biaya perjalanan (harian)
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap

Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 3.024.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090

Wakil Ketua DPR 4.620.000 62.505.703 Biaya perjalanan (harian)
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap

Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.772.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090

5 Ketua Mahkamah Agung (MA) 5.040.000 121.609.000 Tunjangan kinerja Mahkamah Agung  dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
– Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah :  Rp 2.060.000

– Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000

6 Wakil Ketua MA 4.620.000 82.451.000 Tunjangan kinerja Mahkamah Agung  dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
– Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah :  Rp 2.060.000

– Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000

7 Ketua Muda MA 4.410.000 77.504.000 Tunjangan kinerja Mahkamah Agung  dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
– Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah :  Rp 2.060.000

– Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000

8 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 5.040.000 15.500.000 Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
9 Wakil Ketua BPK 4.620.000 14.717.000 Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
10 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5.040.000 24.818.000 Tunjangan Kehormatan : 2.396.000
Fasilitas Perumahan : 37.750.000
Fasilitas Transportasi : 29.546.000
Asuransi Kesehatan : 16.325.000
Tunjangan Hari Tua : 8.063.500
11 Wakil Ketua KPK 4.620.000 20.475.000 Tunjangan Kehormatan : Rp. 2.134.000
Fasilitas Perumahan : Rp.34.900.000
Fasilitas Transportasi : Rp.27.330.000
Asuransi Kesehatan : Rp.16.325.000
Tunjangan Hari Tua : Rp.6.807.250
12 Anggota DPR sebagai Ketua Komisi 4.200.000 39.871.813 Biaya perjalanan (harian)
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap

Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090

13 Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi 4.200.000 39.871.813 Biaya perjalanan (harian)
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap

Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090

14 Anggota DPR 4.200.000 54.051.903 Biaya perjalanan (harian)
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap

Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090

15 Anggota MA (Hakim Konsitusi) 4.200.000 72.854.000 Tunjangan kinerja Mahkamah Agung  dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
– Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah :  Rp 2.700.000
– Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000
16 Anggota BPK 4.200.000 Tunjangan Jabatan
Pejabat BPK :
Kelas Jabatan 1 : 3.102.000  Kelas Jabatan 17: 15.500.000
Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
17 Menteri Negara 5.040.000 13.608.000
18 Jaksa Agung 13.608.000 Tunjangan Kinerja Kejaksaan dibagi menjadi 18 kelas jabatan
Kelas jabatan terendah 1 yaitu Rp 2.513.000
Kelas jabatan tertinggi 18 yaitu Rp 38.226.000
19 Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) 5.646.100 13.608.000 Tunjangan Kinerja Rp 43.627.500
Panglima Tentara Nasional Indonesia
20 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) 5.930.800 13.608.000 Berdasarkan PP 103 nomor 2018, maka tunjangan Kapolri ialah 150 % dari tunjangan tertinggi  nomor 17 sehingga Tunjangan Kinerja Kapolri Rp.43.627.500
21 Pejabat lain setara Menteri 5.040.000 13.608.000
22 Kepala Daerah Provinsi 3.000.000 5.400.000 Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a.sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b.di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c.di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75%;
d.diatas Rp 100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e.diatas Rp250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar  dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f.diatas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

23 Wakil Kepala Daerah Provinsi 2.400.000 4.320.000 Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a.sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b.di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c.di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75%;
d.diatas Rp 100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e.diatas Rp250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar  dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f.diatas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%

24 Kepala Daerah Kabupaten /Kota 2.100.000 3.780.000 Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b.di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c.diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d.diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e.diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f.di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

25 Wakil Kepala Daerah 1.800.000 3.240.000 Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b.di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c.diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d.diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e.diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f.di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Demikian kami sampaikan informasi tentang Daftar Biaya Gaji Pejabat Indonesia Periode 2019 – 2024, semoga bermanfaat