Dishub Harap DPRD Segera Restui Penjualan 417 Bus Transjakarta, Agar Spare Part-nya Tak Dicuri Lagi

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Dishub Harap DPRD Segera Restui Penjualan 417 Bus Transjakarta, Agar Spare Part-nya Tak Dicuri Lagi, Sebagai berikut:

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap DPRD DKI Jakarta segera mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus Tranjakarta yang diusulkan sejak tahun lalu.Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai sekitar Rp21,3 miliar.

Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.Syafrin menyebut, jika penghapusan dan penjualan ratusan bus itu segera dilaksanakan, hal ini akan meminimalisasi pencurian komponen atau spare part bus terjadi lagi.

Lagipula, Syafrin menegaskan bus tersebut sudah tak layak pakai karena dimakan usia.“Oleh sebab itu, begitu usia teknis dan usia ekonomis udah selesai, kami usulkan untuk dihapuskan agar bus itu saat dilakukan penghapusan masih berwujud,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Mei.417 unit bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, puluhan bus telah rusak parah, bahkan ada yang hanya menyisakan potongan kursi dan velg.

“(Pencurian) itu salah satu risiko proses penghapusan yang lama. Karena begitu bus tak digunakan lagi, biasanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus,” jelas Syafrin.Pada Maret 2023, Pemprov DKI mengajukan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

DPRD DKI Jakarta belum juga mengizinkan penghapusan aset dan pelelangan ratusan bus tersebut.DPRD belum memberi izin hingga kini lantaran Pemprov DKI disebut tak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melegalkan penghapusan dan penjualan aset milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Dishub Harap DPRD Segera Restui Penjualan 417 Bus Transjakarta, Agar Spare Part-nya Tak Dicuri Lagi, semoga bermanfaat.