Harga Senjata Api Perbakin (Legal) Terbaru

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Harga Senjata Api Perbakin (Legal) Terbaru, sebagai berikut:

Meski tidak dijual secara bebas, tetapi masyarakat sipil di Indonesia bisa saja memiliki senjata api. Meski demikian, untuk memiliki atau membeli senjata api tersebut, masyarakat Indonesia harus menjadi anggota kesatuan tentara atau polisi, atau mengantongi izin resmi dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Jika opsi kedua yang dipilih, maka senjata api dijual di kisaran harga yang bisa menembus angka puluhan juta rupiah.

Menurut penjelasan Polda Metro Jaya, selain anggota instansi tertentu seperti kepolisian dan Perbakin, masyarakat awam memang tidak berhak mempergunakan senjata api laras panjang maupun laras pendek. Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat sipil untuk memiliki senjata api tersebut.

Nah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki senjata api adalah harus sudah terdaftar menjadi anggota Perbakin, kemudian mengajukan proses rekomendasi di Kepolisian Daerah (Polda). Setelah mendapatkan rekomendasi dari Polda, surat rekomendasi tersebut dibawa ke Mabes Polri guna memperoleh surat izin kepemilikan senjata api.

Khusus untuk senjata api laras pendek, proses perizinan kepemilikan cenderung lebih sulit daripada senjata api laras panjang. Pasalnya, senjata api laras pendek ini bisa dibawa kemana-mana dan karenanya lebih berbahaya dibandingkan senjata api laras panjang. Sebelum memperoleh surat rekomendasi dari kepolisian, seseorang yang ingin memiliki senjata api laras pendek juga harus lolos tes psikologi, tes menembak, tes kesehatan, dan tes lainnya yang diadakan di Polda. Jika dianggap layak, Polda pun akan mengeluarkan surat rekomendasi yang nantinya diajukan ke Mabes Polri.

Untuk mengurus izin rekomendasi kepemilikan senjata api, juga akan dikenakan sejumlah biaya. Izin kepemilikan tersebut biasanya berlaku selama lima tahun, tergantung peruntukan senjata api yang akan dibeli. Berikut biaya kepemilikan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Biaya Surat Izin Senjata Api

Peruntukan Surat Izin Biaya
Kelengkapan Tugas Polisi Khusus dan Satuan Pengaman Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Penggunaan : Rp50.000 per surat izin
Olahraga Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Penggunaan : Rp50.000 – Rp100.000 per surat izin
Koleksi Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Menyimpan : Rp50.000 per surat izin
Bela Diri Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Penggunaan : Rp1.000.000 per surat izin

Di pasaran sendiri, sudah ada beberapa jenis senjata yang diperjualbelikan secara legal karena telah mengantongi izin resmi dari Perbakin. Pistol G2 Premium buatan PT Pindad misalnya, pertama kali dirilis pada tahun 2016 dan ditawarkan dengan harga Rp35 jutaan per pucuk. Ini adalah pengembangan dari model sebelumnya, yaitu G2 Combat dan Elite yang biasa dipakai oleh personel militer organik.

Di samping itu, perusahaan yang berbasis di Turen, Kabupaten Malang tersebut juga memiliki senjata api jenis SS3, SS2 Subsonic, dan PM3. Sementara, model lainnya, ada Smith & Wesson S&W M&P Shield 9mm, pistol Ruger GP100, dan Browning Cynergy 20ga 26, serta senjata laras panjang semacam M4 dan M16.

Harga Senjata Api Legal

Tipe Senjata Api Harga
Ruger GP100 Rp9,9 juta
Smith & Wesson S&W M&P Shield 9mm Rp14 juta
Browning Cynergy 20ga 26 Rp25 juta
Pistol G2 Premium Rp35 juta
Senjata M4/M16 Rp100 juta – Rp150 juta

Harga senjata api di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk keterangan resmi kepolisian dan situs resmi masing-masing perusahaan. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, harganya sebenarnya tidak jauh berbeda. Namun, pistol Ruger GP100 yang awalnya dijual Rp11 jutaan, kini sedikit turun menjadi Rp9,9 jutaan per unit.