Hasil Uji Emisi Anda: Memahami dan Mengatasi Masalah Potensial

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Hasil Uji Emisi Anda: Memahami dan Mengatasi Masalah Potensial, Sebagai berikut:

Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar tilang uji emisi di lima wilayah di Ibu Kota. Salah satu wilayah penindakan adalah di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur atau di depan PT Antam.Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Eko Gumelar mengatakan bahwa ada 54 kendaraan yang ditindak di hari pertama tilang uji emisi di Pulogadung.

“Lulus uji emisi 51 unit, 3 unit tidak lulus uji emisi,” katanya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini langsung ditindak berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 286 dan 285. Untuk mobil kena denda Rp 500 ribu dan motor didenda Rp 250 ribu.

1. Mobil bensin yang lulus uji emisi 21 unit dan 3 unit tidak lulus.
2. Mobil diesel yang lulus uji emisi 6 unit dan tidak ada yang tidak lulus.
3. Motor yang lulus uji emisi 24 unit dan tidak ada yang tidak lulus.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Hasil Uji Emisi Anda: Memahami dan Mengatasi Masalah Potensial, semoga bermanfaat.