Ini Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2023

Personel Polantas Polres Serang memperlihatkan Smart SIM model baru yang terkoneksi e-TLE (electronic law enforcement) di Serang, Banten, Rabu (11/3/2020). SIM model baru tersebut dilengkapi chip yang terkoneksi dengan data Korlantas Polri sehingga secara otomatis tidak akan berlaku bila pemegangnya melakukan pelanggaran berat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Ini Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2023, Sebagai berikut:

Informasi syarat perpanjang SIM kini begitu mudah diakses. Salah satu penyebabnya karena proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Sebagai dokumen yang wajib dibawa saat berkendara, SIM (Surat Izin Mengemudi) punya masa berlaku yang harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.Tujuannya jelas  agar pihak berwenang dapat memantau kondisi kesehatan dan keahlian pengemudi secara berkala, sebagai jaminan keselamatan berkendara di jalan.

Aturan tentang kewajiban membawa SIM bagi setiap pengendara bermotor ini tertera dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Dengan begitu, ada sanksi yang bisa diterima oleh pengemudi yang tidak dapat menunjukan SIM saat berkendara di jalan, yakni sanksi pidana berupa kurungan 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 255 ribu, seperti yang disebutkan dalam pasal 288 ayat 2.

Untuk itu, karena punya periode kadaluarsa, sebaiknya rutin melakukan pengecekan jangan sampai masa berlakunya habis. Jika sudah mendekati masa kadaluarsa, segera lakukan perpanjangan SIM. Apalagi saat ini prosesnya jauh lebih praktis, dengan tersedianya layanan offline dan online.

Secara umum, Polri saat ini sudah mempermudah syarat perpanjangan SIM dengan proses yang ringkas dan sederhana. Persyaratan ini harus dipenuhi, sebelum kamu memilih mau melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Diantaranya:

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Syarat Perpanjang SIM Offline

Jika kamu lebih senang melakukan perpanjangan SIM secara offline, kamu bisa langsung datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM terdekat, dengan melengkapi syarat perpanjang SIM sebagai berikut:

  • Dokumen pendukung, diantaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi
  • Kunjungi SATPAS terdekat dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia
  • Kemudian menuju loket kesehatan untuk melakukan cek tekanan darah dan tes buta warna
  • Setelah mendapatkan hasil tes kesehatan, selanjutnya menuju ruang informasi dan pendaftaran untuk menyerahkan hasil tes kesehatan, dan dokumen pendukung
  • Kamu akan diberikan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang diletakkan dalam map berwarna putih.
  • Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil form perpanjangan SIM
  • Isi formulir secara lengkap dan benar
  • Tunggu sebentar hingga dipanggil petugas ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari
  • SIM dalam proses cetak, setelah selesai akan langsung diberikan

Syarat Perpanjang SIM Online

Selain bisa melakukannya langsung di kantor SATPAS, buat kamu yang mager saat ini Polri telah menyediakan platform digital untuk proses perpanjangan SIM secara online. Caranya pun relatif mudah, kamu cukup mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dan verifikasi menggunakan email dan nomor handphone.
  • Siapkan dokumen pendukung yang telah disiapkan pada persyaratan umum
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih Menu SINAR, dan klik perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan tadi
  • Pilih kantor SATPAS terdekat untuk menerbitkan SIM
  • Pilih metode penerimaan SIM, mau diambil sendiri atau pengiriman lewat POS Indonesia
  • Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI
  • Periksa status transaksi yang ada di menu transaksi
  • Isilah indeks kepuasan pelanggan
  • Proses perpanjangan SIM selesai

Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya dibawah ini merupakan besaran tarif yang harus dibayarkan saat kamu mengurus perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tes psikologi: Rp 37.500
  • Tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

Itulah beberapa informasi terkait syarat perpanjangan SIM yang bisa dijadikan pedoman saat melakukan pengurusan nanti. Praktis dan jauh lebih mudah kan? Kalau SIM baru sudah datang, dijamin kamu pun akan lebih aman dan leluasa berkendara, tanpa was-was kena tilang.

Tapi, biar berkendara juga lebih nyaman, kamu perlu mobil berkualitas baik yang bisa kamu dapatkan di mobil88. Karena disana tersedia banyak pilihan mobil bekas dengan berbagai merk dan tipe, yang pastinya bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Ini Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2023 , semoga bermanfaat