Inilah Daftar Gaji Terbaru Supir Pribadi di Jakarta dan Sekitarnya

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Inilah Daftar Gaji Terbaru Supir Pribadi di Jakarta dan Sekitarnya, Sebagai berikut:

Bagi masyarakat di kota besar yang memiliki mobilitas tinggi namun tidak ingin capek-capek menyetir mobil di kemacetan, menggunakan jasa supir pribadi adalah solusinya.

Supir pribadi merupakan pekerjaan yang umum digunakan oleh kalangan masyarakat menengah hingga atas.Walaupun terlihat sepele, pekerjaan menjadi seorang supir pribadi nyatanya mempunyai tanggung jawab yang besar loh terhadap keselamatan penumpang.Kamu dituntut untuk bekerja dengan kondisi fisik dan mental yang baik agar perjalanan selamat sampai tujuan.

Daftar gaji supir pribadi 2021 di berbagai daerah

Upah bagi sopir pribadi di Indonesia relatif berbeda-beda di berbagai daerah.Selain beban kerja, biaya hidup yang mahal di Jakarta juga mempengaruhi nominal gaji supir pribadi.Untuk di Jakarta sendiri gaji pokok seorang supir pribadi berada di kisaran Rp4 jutaan per bulannya.Sedangkan di Jawa Barat berada di angka sekitar Rp2 jutaan sampai Rp3 jutaan per bulannya.

Lalu di Jawa Tengah dan Jawa Timur rata-rata gaji seorang supir pribadi adalah Rp1 jutaan hingga Rp3 jutaan per bulannya.Tidak berbeda jauh dengan di pulau Jawa, rata-rata gaji supir pribadi di pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi adalah Rp1 jutaan sampai Rp4 jutaan per bulannya.Selain gaji pokok, supir pribadi juga biasanya diberi uang harian, uang makan dan tunjangan lainnya.

Tunjangan supir pribadi

Seperti layaknya pekerja swasta maupun PNS, supir pribadi juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang wajib diberikan oleh majikan.

Ada uang makan yang perlu diberikan kepada supir pribadi setiap hari kerja.minalnya sendiri berkisar di angka Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.Selain uang makan, ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang perlu diberikan setiap Hari Raya Keagamaan yang dianut oleh sang sopir.Nominalnya sendiri minimal 1 kali gaji pokok bulanan.

Hak dan kewajiban seorang supir pribadi

Meskipun bekerja tanpa menggunakan kontrak atau perjanjian sejenisnya.Supir pribadi juga tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah beberapa daftar hak dan kewajiban supir pribadi yang penting untuk diketahui.

1. Jam kerja maksimal 8 jam per hari (dapat disesuaikan)

2. Cuti (sesuai perjanjian kedua belah pihak)

3. Tanggal pembayaran gaji yang tetap

4. Tunjangan Hari Raya (wajib)

5. Jaminan keselamatan kerja (BPJS)

6. Tunjangan sehari-hari (disesuaikan)

Itulah beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang supir pribadi.

Nominal gaji supir pribadi, tunjangan serta hak dan kewajiban di atas bisa saja berbeda antara satu pekerja dengan yang lainnya tergantung kesepakatan antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja.Selain akibat perjanjian kedua belah pihak, terdapat faktor lain yang mempengaruhi seperti waktu, situasi dan kebijakan pemerintah terkait peraturan pekerja.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Inilah Daftar Gaji Terbaru Supir Pribadi di Jakarta dan Sekitarnya, semoga bermanfaat