Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Tindakan Medis dan Fasilitas

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Tindakan Medis dan Fasilitas, Sebagai berikut:

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan atau perawatan medis. BPJS Kesehatan menangung sejumlah layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat yang terdaftar anggota BPJS ini. Dengan mendaftar program BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mengakses layanan dan fasilitas kesehatan secara gratis. Mengingat biaya pengobatan dan perawatan tidaklah murah, adanya  layanan BPJS Kesehatan dapat menjamin kebutuhan akan kesehatan dan meringankan beban keuangan.

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan bagi masyarkat yang dikelola oleh pemerintah. Untuk memanfaatkan layanan ini, Anda perlu mendaftar sebagai anggota terlebih dahulu. Lantas apa saja jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan keterangannya?

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang dijami oleh pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah termuat dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang agar bisa mendapat jaminan ini, yaitu terdaftar peserta JKN berstatus aktif dan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Berikut ini jenis-jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan bentuk-bentuk tindakan medis yang dikaver:

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Setiap anggota JKN yang aktif berhak menerima pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar. Berikut ini layanan kesehatan yang dicakup oleh pelayanan kesehatan tingkat pertama:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif perorangan, termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi pasien penyakit kronis
  • Tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama

Sebagai catatan tambahan: alat kesehatan yang ditanggung pada layanan ini merupakan semua alat bantu kesehatan yang digunakan untuk keperluan penyembuhan, seperti kacamata, korset, kruk, serta protesa gigi dan alat gerak. Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membiayai jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan meliputi penyakit:

  • Hipertensi atau darah tinggi
  • Diabetes melitus
  • Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  • Stroke
  • Kanker payudara
  • Kanker leher rahim
  • Anemia remaja putri
  • Hepatitis
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Paru obstruktif kronis
  • Talasemia
  • Kanker paru
  • Kanker usus
  • Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

BPJS Kesehatan juga memberi jaminan tanggungan untuk biaya layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit mengikuti prosedur dan ketentuan. Berikut ini layanan kesehatan yang didapatkan oleh perserta BPJS aktif untuk pelayanan jenis FKRTL:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan darah
  • Rehabilitasi medis
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Perawatan inap nonintensif
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap di ruang intensif.

Sebagai tambahan, layanan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis dasar di rumah sakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanya diberlakukan bagi kasus gawat darurat di unit gawat darurat (UGD). Pelayanan keluarga berencana (KB) di FKRTL yang dijamin biayanya pun tidak termasuk dalam pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat.

Pelayanan Ambulans

Pelayanan Ambulans gratis juga disediakan bagi peserta JKN yang berstatus aktif. Layanan ambulans dari BPJS Kesehatan ini bisa diperuntukkan sebagai bantuan transportasi untuk keperluan kesehatan. Namun ambulnas darat maupun air hanya diberikan untuk pasien rujukan dari faskes satu ke faskes lain demi keselamatan pasien. Demikianlah informasi mengenai jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan tanggungan untuk kebutuhan tindakan medis dan fasilitas kesehatan. Baca juga kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Tindakan Medis dan Fasilitas, semoga bermanfaat.