Langkah-langkah Menghindari Tilang: Info Biaya Denda Knalpot Racing

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Langkah-langkah Menghindari Tilang: Info Biaya Denda Knalpot Racing, Sebagai berikut:

Peraturan lalu lintas menggolongkan knalpot racing sebagai perangkat sepeda motor yang tidak layak digunakan berkendara. Jika ketahuan polisi atau sedang ada razia, maka pemiliknya akan kena denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.Penyuka otomotif kerap menggemari knalpot racing karena dapat memantapkan performa sepeda motor. Tidak hanya itu, suara kendaraannya juga menjadi jantan dan sangar. Sayangnya, menurut kepolisian, bunyi knalpot racing dianggap sebagai polusi suara yang dilarang.Selain itu, hembusan gas dari knalpot racing tergolong polusi yang tidak ramah terhadap lingkungan. Selanjutnya, suara knalpot racing yang kelewat keras juga sering membikin dongkol masyarakat setempat.Pihak kepolisian tak jarang memperoleh laporan mengenai gangguan suara knalpot racing. Karena itulah, pemantauan knalpot racing termasuk prioritas tilang setiap kali razia dilakukan.Larangan menggunakan knalpot racing ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” (Pasal 285).

Berdasarkan aturan di atas, knalpot racing termasuk produk otomotif yang tidak standar, belum memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Tidak hanya itu, knalpot racing juga sering kali melanggar ambang batas suara yang diizinkan bagi kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.Aturan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa ambang batas kebisingan bagi sepeda motor di jalan adalah 83 dB (Decibel) bagi sepeda motor 80 CC sampai dengan 175 CC. Untuk sepeda motor bawah 80 CC, maksimal kebisingannya adalah 77 dB. Sementara itu, bagi sepeda motor di atas 175 CC, batas maksimal kebisingannya adalah 80 dB.Risiko lain menggunakan knalpot racing adalah suara bisingnya mengganggu dapat berujung pidana dan dilaporkan ke polisi. Terlebih, jika kebisingan itu dilakukan di malam hari.

Dasarnya adalah KUHP Pasal 503 angka 1 yang menyatakan bahwa orang yang membuat riuh atau ingar pada malam hari di waktu orang tidur, maka dapat didenda Rp225 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.Waktu tidur yang dimaksud dalam aturan itu adalah selepas pukul 11.00 malam. Jika ada pengendara sepeda motor dengan knalpot racing di malam hari, kemudian masyarakat sekitar terganggu, maka ia berisiko dilaporkan ke polisi dan kena denda sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Langkah-langkah Menghindari Tilang: Info Biaya Denda Knalpot Racing, semoga bermanfaat