Mengenal Bantuan Keuangan: Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2024

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Mengenal Bantuan Keuangan: Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2024, Sebagai berikut:

Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) memiliki banyak bantuan pembiayaan bagi mahasiswa dari semua jenjang. Mahasiswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup. Besarnya biaya pendidikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi atau prodi. Sementara uang saku bulanan atau biaya hidup, dihitung berdasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).KIP Kuliah juga hanya didapatkan bagi mahasiswa dengan ekonomi rendah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau penerima program bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).

Berapa uang saku bulanan KIP Kuliah?

Berbeda dari tahun sebelumnya, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 atau KIP Kuliah Merdeka akan terbagi dalam dua skema. Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak membedakan skema penerima KIP Kuliah, yang mana semua penerima mendapatkan manfaat biaya kuliah gratis dan biaya hidup. Dalam skema baru KIP Kuliah 2023, semua penerima KIP Kuliah 2023 masih akan menerima manfaat biaya kuliah gratis, namun tidak semua menerima bantuan biaya hidup. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membagi penerima KIP Kuliah 2023 dalam dua skema.

“Penerima skema 1 dan skema 2 KIP Kuliah 2023 ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan pada masing-masing skema di masing-masing Perguruan Tinggi,” tulis Kemendikbud dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023. Berikut rincian berapa bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan yang akan diterima mahasiswa:

Bantuan biaya hidup atau uang saku Uang saku bulanan yang diterima mahasiswa antara lain seperti ini:

Daerah klaster 1: Rp 800.000

Daerah klaster 2: Rp 950.000

Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta

Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta

Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta

Besaran bantuan pendidikan KIP Kuliah

Sedangkan bantuan biaya pendidikan akan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan di tiap prodi pada tahun yang sama atau 1 tahun sebelumnya.

Berikut daftar bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah:

Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi

prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran.

Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.

Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya yang terkait operasional pendidikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, biaya operasional pendidikan yang ditanggung tidak mencakup biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, serta biaya wisuda.

Jangka Waktu Penerimaan KIP Kuliah

Program Reguler: Sarjana (S1): Maksimal 8 semester

Diploma Empat (D4): Maksimal 8 semester

Diploma Tiga (D3): Maksimal 6 semester

Diploma Dua (D2): Maksimal 4 semester

Program Profesi: Dokter:

Maksimal 4 semester Dokter Gigi: Maksimal 4 semester

Dokter Hewan: Maksimal 4 semester

Ners: Maksimal 2 semester Apoteker: Maksimal 2 semester

Bidan: Maksimal 2 semester Guru: Maksimal 2 semester

Persyaratan KIP Kuliah

Penerima KIP kuliah harus berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika calon mahasiswa belum memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, masih bisa mendaftar bantuan ini. Caranya dengan menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp 750.000.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah 2024 bagi gap year:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal

2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Jadi bila KIP Kuliah dibuka tahun depan, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022. 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya. Itulah uang saku bulanan kalau calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah 2024. Termasuk persyaratan dan lama durasi pemberian bantuan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Mengenal Bantuan Keuangan: Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2024, semoga bermanfaat