Mengoptimalkan Waktu Perjalanan: Aturan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Mengoptimalkan Waktu Perjalanan: Aturan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran, Sebagai berikut:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sistem ganjil genap di jalan tol selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024.Rekayasa ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik 2024 berlangsung.

Dalam aturan ini dikatakan jika sistem ganjil genap akan berlaku sejak arus mudik Jumat 5 April hingga arus balik Jumat 12 April mendatang.Ganjil genap ini diberlakukan mulai dari KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas tol Batang-Semarang.Sementara untuk arus balik juga akan diberlakukan sebaliknya, mulai dari KM 414 ruas tol Semarang-Batang hingga KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta.

Jadwal Ganjil Genap di Tol

Arus Mudik

a. Sistem ganjil genap di tol akan diberlakukan sejak pukul 14.00 WIB pada Jumat 5 April 2024 dari KM 0 hingga KM 414.

b. Senin-Selasa (8-9 April) dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang.

Arus Balik

a. Jumat 12 April sejak pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai KM 0

b. Sabtu 13 April berlaku sejak 08.00 WIB hingga 24.00 WIB mulai dari KM 414 hingga KM 0 Jakarta.

c. Minggu 14 April sejak pukul 14.00 WIB hingga Selasa 16 April pukul 08.00 WIB mulai dari KM 414 hingga KM 0

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.Kendati demikian, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya.

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  • Kendaraan angkutan barang

Demikian kami sampaikan informasi tentang Mengoptimalkan Waktu Perjalanan: Aturan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran, semoga bermanfaat.